Setelah Status Tersangka Bertahan, Asrul Azis Kini Gugat Penggeledahan KPK

Author: Redaksi Android62

Asrul Azis Taba kembali membawa perkara dugaan korupsi kuota haji ke praperadilan, tetapi kali ini sasaran gugatannya berbeda. Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri itu mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah baru tersebut ditempuh setelah praperadilan Asrul mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan terdahulu membuat status tersangka Asrul tetap berlaku dalam penyidikan kasus kuota haji.

Penggeledahan Jadi Fokus Perkara

Perkara terbaru itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasinya adalah pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa berupa pelaksanaan penggeledahan.

Permohonan diajukan pada Jumat, 17 Juni, sedangkan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli. Pengadilan akan memeriksa dalil pemohon mengenai pelaksanaan tindakan penggeledahan tersebut.

Rincian tuntutan Asrul belum tersedia untuk publik dalam sistem pengadilan. Keterangan pada laman SIPP PN Jakarta Selatan menyebut, “Petitum permohonan belum dapat ditampilkan.”

Fokus perkara ini berbeda dengan gugatan praperadilan sebelumnya. Pada permohonan terdahulu, Asrul menguji dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, sementara permohonan baru menyoroti tindakan penyidik saat melakukan penggeledahan.

Putusan Sebelumnya Menolak Permohonan

PN Jakarta Selatan sebelumnya menolak praperadilan Asrul terkait status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 6 Juli.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon.” Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Hakim menilai KPK telah memiliki alat bukti yang memenuhi ketentuan untuk menetapkan Asrul sebagai tersangka. Alat bukti itu mencakup surat atau dokumen yang mengindikasikan dugaan korupsi serta bukti petunjuk berupa bukti elektronik.

Alasan mengenai penahanan karena faktor usia lanjut juga tidak diterima dalam putusan tersebut. Karena itu, perkara praperadilan terbaru tidak kembali menguji sah atau tidaknya status tersangka Asrul.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Asrul termasuk satu dari empat tersangka yang telah ditahan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini turut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus, dan pihak penyelenggara perjalanan haji.

No. Tersangka Keterangan
1 Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama
2 Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex Eks staf khusus Yaqut
3 Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour
4 Asrul Azis Taba Ketua Umum Asosiasi Kesthuri

Sidang pada 24 Juli akan menjadi tahap awal untuk menguji keberatan Asrul atas penggeledahan. Sementara itu, isi lengkap petitum permohonannya masih belum tercantum di laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Source: news.detik.com
Berita Terbaru