Aturan Baru BPOM Soal Cemaran Mikroba Pangan Olahan, Dampaknya Bagi Industri dan Produk

Author: Redaksi Android62

Perubahan aturan cemaran mikroba untuk pangan olahan kembali dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan ini menggantikan ketentuan lama dalam Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 dan menjadi penyesuaian atas perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi pangan, serta dinamika industri makanan yang terus bergerak.

Langkah tersebut menyasar kebutuhan pengawasan yang lebih relevan dengan produk pangan olahan yang kini makin beragam. BPOM menilai standar keamanan pangan tidak bisa dibiarkan tertinggal dari inovasi industri, terutama ketika produk baru terus bermunculan di pasar dan membutuhkan acuan cemaran mikroba yang lebih jelas.

Mengapa aturan diperbarui

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pangan yang beredar harus aman, bermutu, dan bergizi. Karena itu, pengaturan cemaran mikroba menjadi bagian penting dari perlindungan kesehatan masyarakat dan tidak bisa dipisahkan dari sistem pengawasan pangan.

BPOM juga menyerap masukan dari pelaku usaha, pakar, kementerian dan lembaga, serta organisasi profesi. Selain itu, proses konsultasi publik yang digelar pada 9 September 2025 ikut menjadi dasar penyusunan aturan baru agar lebih selaras dengan kondisi di lapangan.

Produk yang paling terdampak

Pembaruan ini menyentuh sejumlah kategori pangan olahan yang banyak ditemui di pasar. Perubahan paling terasa ada pada produk olahan tepung atau pati siap konsumsi, seperti pasta dan mi pra-masak, serta pada produk sosis dan bakso daging.

BPOM juga menyesuaikan kriteria mikrobiologi pada minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau turunannya. Pada kategori ini, parameter Salmonella ditambahkan untuk memperkuat standar keamanan produk dan memperjelas batas pengawasan yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Daftar perubahan utama dalam ketentuan baru

  1. Penambahan batas maksimal cemaran mikroba untuk sejumlah pangan tertentu.
  2. Pengaturan khusus untuk olahan tepung atau pati siap konsumsi.
  3. Penyesuaian standar pada sosis dan bakso daging.
  4. Penambahan parameter Salmonella pada minuman serbuk berperisa yang mengandung susu atau turunannya.
  5. Penyesuaian pada produk teh kering, teh bubuk, dan teh celup.
  6. Harmonisasi kriteria mikrobiologi dengan kebutuhan pengawasan di lapangan.

Pembaruan pada produk teh menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan pada makanan siap saji. Kategori minuman dan bahan pangan lain juga ikut diperhatikan karena memiliki risiko cemaran yang berbeda-beda dan memerlukan pendekatan pengawasan yang sesuai.

Dampak bagi pelaku usaha pangan

Aturan baru ini membuat produsen perlu mengecek ulang formulasi, proses produksi, sanitasi, dan pengujian mutu. Sistem kendali mutu juga harus dipastikan mampu mendeteksi serta mencegah cemaran mikroba sesuai batas yang kini diperbarui oleh BPOM.

Bagi usaha pangan, penyesuaian ini dapat berarti perubahan pada prosedur produksi maupun pengujian ulang produk. Meski demikian, BPOM tetap memberikan ruang transisi selama 12 bulan bagi produk yang sudah memiliki izin agar industri tidak langsung terbebani.

Hal yang perlu diperhatikan selama masa transisi

  1. Produk yang sudah berizin mendapat waktu penyesuaian maksimal 12 bulan.
  2. Produk yang masih dalam proses tetap mengikuti aturan sebelumnya.
  3. Setelah izin terbit, produk wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru.
  4. Pelaku usaha disarankan melakukan adaptasi sejak awal agar tidak terkendala saat masa transisi berakhir.

Di sisi lain, pembaruan ini juga dapat menjadi peluang untuk memperkuat daya saing. Produk yang mampu memenuhi standar keamanan lebih tinggi akan lebih mudah membangun kepercayaan konsumen dan memiliki posisi yang lebih siap menghadapi tuntutan pasar yang semakin ketat.

Source: lifestyle.bisnis.com
Berita Terbaru