Pemerintah memilih tidak menutup pintu bagi sistem outsourcing di Indonesia. Yang kini dikejar adalah aturan yang lebih tegas agar alih daya tetap bisa dipakai tanpa mengorbankan perlindungan pekerja di lapangan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa outsourcing memang digunakan di banyak negara besar. Karena itu, arah kebijakan yang diambil bukan menghapus sistemnya, melainkan membenahi tata kelola dan memastikan pekerja tidak berada dalam posisi yang lemah.
Fokus baru ada pada perlindungan pekerja
Di balik perdebatan soal outsourcing, pemerintah melihat ada persoalan yang lebih mendasar, yakni kepastian kerja dan perlindungan tenaga kerja. Afriansyah menilai dua hal itu sering menjadi sumber keluhan buruh, terutama ketika status kerja tidak jelas dan perlindungan yang diterima dinilai belum memadai.
Kondisi tersebut membuat penguatan aturan menjadi penting. Pemerintah ingin hubungan kerja tidak lagi menimbulkan banyak tafsir, terutama antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja.
Putusan MK jadi dasar penyusunan aturan
Penyusunan pengaturan baru mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Putusan itu menjadi pijakan bagi pemerintah untuk membentuk aturan ketenagakerjaan yang lebih jelas dan lebih melindungi pekerja.
Melalui dasar tersebut, pemerintah berupaya menjawab keluhan yang selama ini muncul dari serikat buruh. Ketidakpastian kontrak dan lemahnya posisi pekerja dalam praktik outsourcing menjadi dua isu yang paling sering disorot.
Skema baru dicari agar dunia usaha tetap jalan
Pemerintah kini menyiapkan skema yang berusaha menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan. Tujuannya bukan mengganggu kebutuhan dunia usaha, tetapi juga memastikan hak pekerja tidak diabaikan.
Salah satu titik berat pembahasan ada pada kepastian hukum dalam kontrak kerja. Pemerintah ingin hubungan antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing lebih tegas sehingga tidak memunculkan penafsiran yang berbeda-beda di lapangan.
Jaminan sosial ikut diperkuat
Selain kontrak, pemerintah juga menaruh perhatian pada jaminan sosial dan standar kesejahteraan pekerja outsourcing. Penguatan di dua sisi itu diharapkan membuat perlindungan pekerja lebih baik saat mereka bekerja melalui sistem alih daya.
Langkah ini dipandang penting karena praktik outsourcing kerap menuai kritik ketika pekerja merasa tidak mendapatkan perlindungan yang sepadan. Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja bisa lebih terjaga tanpa mematikan kebutuhan tenaga kerja dari pihak perusahaan.
Hubungan bisnis tetap dipertahankan
Meski perlindungan pekerja diperkuat, pemerintah tidak mengubah pola hubungan kerja berbasis business to business atau B2B antara pengusaha dan perusahaan outsourcing. Skema itu tetap dipertahankan, tetapi pengawasannya akan diperketat.
Pemerintah menilai pengawasan yang lebih kuat dibutuhkan agar praktik di lapangan sesuai dengan tujuan awal, yaitu menjaga kebutuhan industri sekaligus menekan potensi penyimpangan. Di saat yang sama, pemerintah juga ingin mendorong hubungan industrial yang lebih sehat di tengah tekanan ekonomi global yang masih memengaruhi dunia kerja.
