Pemprov Jawa Barat belum memberi lampu hijau atas usulan status darurat sampah dari Pemkot Bandung. Pemerintah provinsi masih mengkaji dampaknya secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penyesuaian pengelolaan di TPA Sarimukti.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyebut usulan itu belum diputuskan. Menurut dia, pembahasan masih berjalan mendalam dan hasilnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Keputusan akhir, kata Herman, baru bisa diambil setelah ada pembahasan lanjutan bersama gubernur dan organisasi perangkat daerah terkait. Pemprov Jabar juga ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak memunculkan persoalan baru bagi wilayah Bandung Raya.
Salah satu opsi yang masih terbuka adalah penambahan kuota pembuangan sampah ke Sarimukti. Namun, Herman menegaskan langkah itu tidak bisa diputuskan secara tergesa karena seluruh konsekuensinya harus dibahas bersama.
Di tengah kajian tersebut, Pemprov Jabar menegaskan persoalan sampah Kota Bandung tidak akan dibiarkan tanpa penanganan. Herman menekankan pentingnya kerja sinergis antara pemerintah provinsi dan Pemkot Bandung agar masalah ini bisa diselesaikan dengan tepat.
Dari sisi kota, beban persampahan memang sedang meningkat. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan lonjakan itu terjadi akibat aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan selama rangkaian libur panjang sejak Lebaran hingga Iduladha.
Kondisi itu membuat kapasitas pengelolaan sampah di Bandung berada dalam tekanan besar. Farhan juga menyoroti ketergantungan Bandung pada Sarimukti karena kota tersebut belum memiliki tempat pembuangan akhir mandiri.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bandung hanya bisa mengoptimalkan pengolahan sampah di dalam kota. Sisa tumpukan tetap membutuhkan bantuan pembuangan dari pemerintah provinsi.
Atas dasar itu, Pemkot Bandung meminta Gubernur Jawa Barat membantu membuka kuota pengangkutan sampah ke Sarimukti. Farhan juga mengajukan agar Bandung ditetapkan sebagai daerah darurat sampah sesuai kategori yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Farhan, status darurat itu penting agar pemerintah kota memiliki ruang diskresi yang lebih luas dalam mengambil langkah darurat. Dengan tekanan yang terus meningkat, Bandung dinilai membutuhkan keleluasaan lebih besar untuk mengelola sampah yang menumpuk.
Saat ini, usulan dari Pemkot Bandung belum masuk tahap final. Sikap Pemprov Jabar menunjukkan bahwa keputusan masih menunggu pembahasan lanjutan, terutama karena pengelolaan sampah di kawasan Bandung Raya saling berkaitan dan membutuhkan penanganan yang terukur.
