Kenaikan harga tanah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini menjadi salah satu ujian paling nyata bagi reforma agraria di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara. Di tengah kebutuhan warga atas kepastian lahan, lonjakan nilai tanah yang disebut mencapai ratusan hingga ribuan persen mulai memunculkan kekhawatiran baru soal spekulasi dan praktik mafia tanah.
Pemerintah daerah dan Badan Bank Tanah sama-sama menyoroti perlunya perlindungan bagi masyarakat lokal agar mereka tidak justru tersisih dari tanah yang selama ini menjadi sumber hidupnya. Situasi itu membuat program reforma agraria tidak hanya soal pembagian lahan, tetapi juga soal menjaga agar tanah tetap berada dalam kendali warga yang berhak menerimanya.
Harga tanah terdorong naik
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menilai kehadiran Bank Tanah memberi harapan baru bagi warga yang selama ini belum memiliki kepastian atas lahan mereka. Menurut dia, status yang jelas sangat penting supaya masyarakat bisa memanfaatkan tanah untuk memperkuat ekonomi keluarga.
Mudyat juga mengatakan nilai tanah di kawasan itu sebelumnya masih rendah sebelum pengembangan wilayah dan kehadiran program Bank Tanah. Situasi berubah cepat saat fasilitas pendukung dan rencana pembangunan mulai bergerak di sekitar PPU.
Perubahan itu ikut mendorong naik Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Mudyat menyebut kenaikan itu terjadi karena wilayah tersebut kini berada di posisi strategis dan makin dilirik pasar.
“Dulu NJOP-nya kecil sekali. Dengan adanya Bank Tanah dan fasilitas yang akan dibangun, nilainya bisa naik ratusan bahkan ribuan persen,” kata Mudyat, Kamis (7/5).
Ancaman spekulasi ikut membesar
Meski berada di sekitar IKN, area Bank Tanah di PPU tidak masuk dalam delineasi resmi ibu kota baru. Namun, kawasan ini tetap dianggap penting karena ikut menggerakkan ekonomi daerah dan membuka ruang pembangunan yang lebih luas.
Di titik inilah risiko baru muncul. Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, menilai lonjakan harga bisa menarik pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari redistribusi lahan.
Ia mengingatkan ancaman mafia tanah harus diantisipasi sejak awal. Embun menegaskan reforma agraria tidak boleh berubah menjadi ajang spekulasi yang justru merugikan warga penerima lahan.
“Kita belajar dari pengalaman masa lalu. Banyak tanah redistribusi yang akhirnya dijual-belikan di bawah tangan,” ujarnya.
Hak atas tanah tidak langsung penuh
Untuk menahan laju jual-beli lahan, pemerintah tidak langsung memberikan hak milik penuh kepada penerima tanah. Skema ini dipakai agar lahan tidak cepat diperjualbelikan dan tetap digunakan sesuai tujuan awal reforma agraria.
Embun menjelaskan, sesuai PP Nomor 64 Tahun 2021, penerima manfaat akan dievaluasi selama 10 tahun sebelum haknya dapat ditingkatkan menjadi hak milik penuh. Dengan mekanisme itu, pemerintah ingin memastikan tanah benar-benar dipakai untuk kepentingan penerima, bukan keluar dari semangat reforma agraria.
Ia menegaskan negara memerlukan alat pengendali agar tanah yang sudah dibagikan tidak disalahgunakan. Menurut dia, kenaikan harga yang terlalu cepat juga bisa membuat masyarakat lokal tersingkir dari tanah di wilayah mereka sendiri.
“Dulu satu hektare mungkin hanya Rp5 juta. Sekarang harga per meter sudah di atas Rp200 ribu,” ungkapnya.
Sosialisasi dan pendampingan jadi kunci
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebut tantangan terbesar bukan hanya soal penguasaan lahan. Ia menilai sosialisasi kepada warga menjadi pekerjaan yang paling berat karena banyak penolakan muncul dari ketidaktahuan atas tujuan program.
“Masyarakat menolak karena tidak paham. Yang paling berat itu membuat masyarakat paham,” kata Hakiki.
Ia menambahkan proses redistribusi lahan di PPU berjalan panjang karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat keamanan. Menurut dia, koordinasi lintas lembaga menjadi syarat agar reforma agraria dapat berjalan tertib.
“Empat bupati, lima kapolres, lima dandim, lima Kantah. Bayangkan berapa panjang prosesnya,” ujarnya.
Secara nasional, Badan Bank Tanah saat ini mengelola sekitar 34.800 hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia. Angka itu ditargetkan naik menjadi 40 ribu hingga 50 ribu hektare pada akhir tahun.
Untuk tahun ini, redistribusi lahan ditargetkan mencapai sekitar 11 ribu bidang atau sekitar 7 ribu hektare di seluruh Indonesia. Seluruh proses redistribusi ditanggung pemerintah dan Badan Bank Tanah sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya tambahan.
Selain pembagian lahan, pemerintah juga menyiapkan pendampingan sesuai kebutuhan warga. Bantuan itu mencakup bibit tanaman, pengembangan demplot peternakan, dan dukungan pertanian berbasis masyarakat agar lahan yang diterima tetap produktif dan memberi manfaat jangka panjang.
Source: mediaindonesia.com