Pembatasan internet bagi anak di bawah 16 tahun berpotensi tidak menghapus ancaman di ruang digital. Peneliti Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada, Hosea Immanuel Latumahina, menilai kebijakan tanpa pendidikan digital justru dapat menunda risiko sampai anak melewati batas usia tersebut.
Risiko juga dapat bergeser ketika anak mencari layanan lain dengan perlindungan dan verifikasi usia yang lebih longgar. Kondisi itu membuat pembatasan akses tidak cukup bila tidak disertai ruang digital yang aman serta pendampingan berkelanjutan.
Verifikasi Usia Berisiko Dilewati
Anak dapat mencoba memanipulasi mekanisme verifikasi usia agar tetap bisa memakai layanan digital. Hosea menyatakan praktik itu dapat merusak kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi pengguna muda.
“Praktik tersebut bisa mendegradasi kredibilitas dan juga efektivitas dari mekanisme verifikasi usia itu sendiri,” jelas Hosea dalam laman UGM. Karena itu, rancangan kebijakan perlu mempertimbangkan perilaku pengguna, bukan hanya menetapkan larangan berdasarkan kelompok usia.
Pembatasan juga dapat membatasi hak anak untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi melalui internet. Pemerintah dinilai perlu memastikan alasan pembatasan benar-benar menjawab persoalan digital yang dihadapi Indonesia, bukan sekadar mengikuti kebijakan negara lain.
Risiko Digital Tidak Hanya Menyasar Anak
Dorongan untuk membatasi media sosial bagi anak berkaitan dengan perundungan siber, pelecehan daring, konten pornografi ringan, kecanduan digital, serta penurunan kemampuan kognitif. Namun, kebocoran data, pelecehan daring, dan perundungan siber juga dapat dialami remaja maupun orang dewasa.
Situasi tersebut membuat perlindungan digital tidak dapat berhenti pada ambang usia pengguna. Hosea menekankan perlunya kebijakan yang kontekstual agar upaya perlindungan menjangkau persoalan yang lebih luas.
Pendekatan Sejumlah Wilayah
| Wilayah | Arah Kebijakan | Fokus Utama |
|---|---|---|
| Australia | Pembatasan media sosial | Mengurangi dampak negatif media sosial |
| Vietnam dan China | Pembatasan permainan daring | Mengatur durasi bermain |
| Inggris dan Uni Eropa | Masih dalam perencanaan | Merespons perkembangan digital yang cepat |
Menurut Hosea, belum ada negara yang secara spesifik atau efektif menerapkan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Inggris dan Uni Eropa disebut masih mempertimbangkan kebijakan sebagai respons atas perkembangan teknologi digital yang pesat.
Indonesia dinilai mencoba menggabungkan beberapa dimensi pendekatan dari berbagai negara. Model itu mencakup pembatasan akses penuh, upaya mengurangi dampak negatif, serta pencegahan kasus yang bersifat destruktif.
Perlu Rancangan yang Proporsional
Penggabungan berbagai pendekatan membuat kebijakan di Indonesia menjadi lebih kompleks. Hosea mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko jika tidak dirancang secara matang, proporsional, dan konsisten.
“Kebijakan di Indonesia nantinya perlu ada proporsionalitas dan juga konsistensi dari kebijakan yang diterapkan,” tegasnya. Penerapan aturan juga perlu disesuaikan dengan kondisi domestik agar tujuan perlindungan anak tidak berhenti sebagai pembatasan administratif.
Di sisi lain, pembatasan berpotensi membantu meningkatkan kemampuan kognitif dan keterampilan sosial anak. Platform digital juga dapat terdorong untuk mengembangkan layanan yang lebih patuh dan adaptif terhadap kebutuhan pengguna anak.
Langkah perlindungan dapat mencakup privacy mode, parental control, serta verifikasi usia yang aman. Hosea mendorong standardisasi teknis dan rancangan media sosial yang berpusat pada anak, dengan kolaborasi pendidik, orang tua, serta industri.
Pendampingan dan pendidikan digital menjadi unsur penting agar anak memahami risiko saat beraktivitas di internet. Tanpa bekal tersebut, pembatasan akses dikhawatirkan hanya memindahkan atau menunda persoalan yang sama.
