Nilai kerugian konsumen yang diperkirakan dari berbagai pengaduan sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 1 triliun. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan yang dilaporkan masyarakat tidak hanya berupa ketidakpuasan layanan, melainkan juga dapat berdampak langsung pada kondisi keuangan.
Hingga Juli 2026, Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN telah mengidentifikasi nilai kerugian sebesar Rp 19,81 miliar. Data tersebut berasal dari pengaduan yang masuk melalui sistem pengaduan konsumen BPKN.
Belanja online menjadi salah satu sektor yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Perdagangan melalui sistem elektronik berada dalam tiga kelompok pengaduan utama bersama jasa keuangan dan perumahan.
Ketiga sektor tersebut secara gabungan menyumbang sekitar 64% dari seluruh pengaduan yang diterima BPKN. Posisi ini memperlihatkan bahwa risiko konsumen hadir pada transaksi yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari.
Belanja Online dan Risiko yang Dihadapi Konsumen
Dalam transaksi belanja online, konsumen menyoroti biaya tersembunyi yang tidak terlihat sejak awal proses pembelian. Biaya tersebut dapat membuat nilai pembayaran akhir berbeda dari yang dipahami konsumen ketika menentukan pilihan.
Masalah lain yang disorot adalah ulasan palsu atau fake review. Ulasan semacam ini berpotensi membentuk gambaran yang keliru mengenai mutu produk maupun kredibilitas penjual.
Perdagangan melalui sistem elektronik mencakup transaksi melalui e-commerce dan social commerce. Kedua saluran tersebut semakin sering digunakan masyarakat untuk membeli berbagai kebutuhan.
| Sektor Pengaduan | Persoalan yang Disorot |
|---|---|
| Jasa keuangan | Kerugian penggunaan paylater dan penipuan investasi |
| Perumahan | Transaksi jual beli rumah yang tidak sesuai |
| Perdagangan online | Biaya tersembunyi, ulasan palsu, dan persoalan social commerce |
Lebih dari 12 Ribu Pengaduan
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut lembaganya menerima 12.051 pengaduan masyarakat sepanjang 2017 hingga Juli 2026. Jumlah itu dihimpun melalui sistem pengaduan konsumen yang dikelola BPKN.
Tingginya laporan tersebut menandakan persoalan konsumen telah meluas ke beragam bidang. Pengaduan tidak lagi terbatas pada satu jenis transaksi atau satu sektor usaha tertentu.
Di sektor jasa keuangan, BPKN juga mencatat keluhan terkait penggunaan paylater dan penipuan investasi. Sementara itu, persoalan perumahan antara lain berkaitan dengan transaksi jual beli rumah yang tidak sesuai.
Mufti menyatakan persoalan konsumen kini menjangkau hampir seluruh bidang yang terkait langsung dengan kehidupan harian masyarakat. Karena itu, perlindungan konsumen dinilai tidak dapat berjalan sendiri-sendiri di tiap sektor.
Dorongan Kebijakan yang Lebih Menyeluruh
BPKN mendorong penguatan regulasi, kelembagaan, edukasi, mekanisme penyelesaian pengaduan, serta kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat penanganan keluhan lebih efektif dan adil bagi konsumen.
“Arah penguatan perlindungan konsumen nasional menjadi fokus BPKN ke depan melalui rekomendasi kebijakan berbasis bukti, membangun konsumen yang berdaya, memperkuat sistem penyelesaian pengaduan konsumen, memperkuat kolaborasi nasional, serta menguatkan kelembagaan perlindungan konsumen,” ujar Mufti.
BPKN juga mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru. Menurut Mufti, kepastian hukum, dukungan anggaran, dan sinergi kementerian, pelaku usaha, serta masyarakat diperlukan untuk membangun perlindungan konsumen yang terpadu.
