Pelaku usaha yang akan mendirikan perseroan terbatas dengan modal di atas Rp 5 miliar perlu menyiapkan biaya layanan lebih besar mulai 1 Agustus 2026. Tarif pendirian PT pada kategori tersebut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta, atau sekitar 233 persen.
Kenaikan Rp 3,5 juta ini menjadi perubahan paling tajam dalam daftar tarif yang tersedia. Penyesuaian berlaku dalam skema penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum.
Perubahan Tarif Pendirian PT dan Merek
Selain pendirian PT, layanan kekayaan intelektual juga mengalami kenaikan biaya. Pendaftaran merek dan perpanjangan merek sama-sama dikenai tarif baru pada tanggal yang sama.
| Layanan | Tarif Sebelumnya | Tarif Mulai 1 Agustus 2026 |
|---|---|---|
| Pendirian PT modal di atas Rp 5 miliar | Rp 1,5 juta | Rp 5 juta |
| Pendaftaran merek | Rp 1,8 juta | Rp 2,8 juta |
| Perpanjangan merek | Rp 2,25 juta | Rp 3,5 juta |
Biaya pendaftaran merek bertambah Rp 1 juta, dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta. Sementara biaya perpanjangan merek naik Rp 1,25 juta menjadi Rp 3,5 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi ini menggantikan ketentuan tarif sebelumnya sekaligus menyesuaikan struktur organisasi Kementerian Hukum.
Tarif Layanan bagi Notaris
Penyesuaian PNBP Kementerian Hukum juga menjangkau sejumlah tahapan dalam jabatan notaris. Pengangkatan notaris ditetapkan Rp 5 juta per orang, sedangkan pelantikan dan penyumpahan dikenai Rp 2,5 juta per orang.
Pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris dipatok Rp 500.000 per orang. Notaris juga dibebankan biaya akun sebesar Rp 500.000 per akun setiap tahun.
| Layanan Notaris | Tarif | Satuan |
|---|---|---|
| Pengangkatan notaris | Rp 5 juta | Per orang |
| Pelantikan dan penyumpahan | Rp 2,5 juta | Per orang |
| Pelatihan peningkatan kualitas jabatan | Rp 500.000 | Per orang |
| Akun notaris | Rp 500.000 | Per akun per tahun |
| Pencarian data notaris atau pemegang protokol | Rp 50.000 | Setiap pencarian |
Perpindahan Wilayah Berbiaya Tinggi
Biaya tertinggi dalam layanan notaris muncul pada perpindahan wilayah jabatan. Notaris yang berpindah ke Jakarta, yang masuk daerah kategori A, dikenai tarif Rp 500 juta per orang.
Perpindahan ke daerah kategori A selain Jakarta dikenai Rp 100 juta per orang. Tarif Rp 500 juta juga berlaku untuk perpindahan dari daerah kategori C ke Jakarta.
Apabila perpindahan dilakukan dari daerah kategori C ke daerah kategori A selain Jakarta, biayanya sebesar Rp 150 juta per orang. Besaran ini berada di luar kewajiban rutin yang perlu dipenuhi notaris.
Beban Tahunan di Luar PNBP
Di luar tarif layanan pemerintah, notaris masih memiliki iuran organisasi profesi. Iuran Ikatan Notaris Indonesia sebesar Rp 100.000 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun.
Iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebesar Rp 50.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahun. Jika digabungkan dengan biaya akun notaris Rp 500.000 per tahun, total beban rutin yang disebutkan mencapai sekitar Rp 2,3 juta per tahun.
Nilai tersebut belum mencakup biaya layanan administratif lain yang dapat dikenakan sesuai kebutuhan masing-masing notaris. Mulai 1 Agustus 2026, pengguna layanan perlu memperhitungkan tarif baru dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
