PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, bukan berasal dari laporan pihak luar. Perkara itu justru berawal dari temuan internal perseroan yang kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut ditempuh setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Perseroan menyebut pelaporan itu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola penyaluran kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
BNI Hormati Proses Hukum
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Zero Tolerance terhadap Fraud
BNI menyatakan bahwa setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, perseroan juga telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
BNI menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan.
Menjaga Integritas Penyaluran KUR
BNI menyebut penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku. Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, perseroan menempatkan integritas penyaluran KUR sebagai hal yang harus dijaga agar manfaat pembiayaan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak.
Di saat yang sama, BNI memastikan dukungan terhadap proses hukum tetap dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut.
Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam memberantas fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.
