BNI memastikan dana milik Gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar yang sempat digelapkan oleh oknum pegawai akan dikembalikan. Kepastian itu disampaikan setelah mediasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang mempertemukan jajaran BNI dan perwakilan gereja dengan pimpinan DPR.
Langkah tersebut menjadi titik penting dalam upaya memulihkan dana umat yang sempat bermasalah akibat kasus penggelapan internal. Bagi pihak gereja, hasil pertemuan itu memberi harapan bahwa proses administrasi dan pengembalian dana bisa segera bergerak ke tahap yang lebih jelas.
Mediasi di parlemen jadi jalan tengah
Proses pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum tersebut, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan hadir bersama perwakilan Gereja Paroki Aek Nabara untuk membahas penyelesaian dana yang menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade juga ikut menyaksikan jalannya pembahasan. Kehadiran para pihak di parlemen memperlihatkan bahwa penyelesaian kasus ini ditempuh melalui jalur dialog agar ada kepastian bagi jemaat yang terdampak.
BNI pastikan dana dikembalikan
Putrama Wahju Setyawan menyampaikan bahwa solusi pencairan dana sudah ditemukan. Ia juga memastikan pengembalian dana dapat dilakukan pada 22 April 2026 kepada pihak Credit Union Paroki Aek Nabara.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa fokus penyelesaian kini masuk ke tahap teknis dan administratif. Di sisi lain, BNI menyatakan upaya ini dilakukan bersama pihak gereja dengan mekanisme yang tepat agar dana umat bisa kembali secara tertib.
Respons gereja dan harapan pemulihan
Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Natalia, menyambut baik hasil mediasi tersebut. Ia menilai pertemuan itu membawa harapan baru bagi umat yang selama ini mengikuti perkembangan kasus penggelapan dana itu.
Natalia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden, pemerintah, dan DPR yang ikut mengawal penyelesaian persoalan. Menurut dia, kepastian pengembalian dana sangat penting karena kasus ini telah menyita perhatian luas dan menimbulkan dampak bagi jemaat.
Ia berharap proses administratif berjalan lancar sehingga dana yang hilang dapat segera kembali kepada pihak gereja. Harapan itu muncul setelah adanya kepastian dari BNI bahwa penyelesaian tidak lagi berhenti pada pembicaraan, tetapi sudah mengarah pada langkah pemulihan.
Pengawasan internal ikut menjadi sorotan
Kasus penggelapan ini tidak hanya berujung pada rencana pengembalian dana, tetapi juga memunculkan evaluasi internal di tubuh perbankan. Putrama menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi sektor perbankan untuk memperkuat penerapan know your employee agar perilaku pegawai dapat diawasi lebih ketat.
Sorotan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian kasus tidak berhenti pada pengembalian uang semata. BNI juga disebut ingin memperbaiki sistem pengendalian agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana pihak ketiga.
Dalam konteks perbankan, pengawasan pegawai memang menjadi salah satu unsur penting. Kepercayaan nasabah menuntut kontrol internal yang berlapis agar risiko penyimpangan bisa ditekan sejak awal.
Proses hukum tetap berjalan
Meski ada komitmen pengembalian dana, jalur hukum terhadap pelaku tidak ikut dihentikan. Putrama menegaskan proses pidana tetap diserahkan kepada Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaat tersebut. BNI melalui Direktur Human Capital & Compliance, Munadi Herlambang, juga sempat menyampaikan bahwa pengembalian akan dilakukan bertahap dalam pekan berjalan dengan target penyelesaian pada hari kerja antara Senin sampai Jumat.
Bagi Gereja Paroki Aek Nabara, rangkaian langkah itu menjadi bagian dari upaya mengembalikan dana umat yang nilainya mencapai Rp 28 miliar. Dengan mediasi di parlemen, kepastian dari BNI, serta proses hukum yang tetap berjalan, penyelesaian kasus ini kini bergerak ke tahap pemulihan dana dan pertanggungjawaban yang lebih terang.







