Bukti Hukum Lebih Utama Dalam Kasus Syekh Ahmad Al Misry, Mubahalah Tak Layak Jadi Jalan Pintas

Author: Redaksi Android62

Perdebatan tentang mubahalah kembali mencuat ketika sejumlah pihak mengaitkannya dengan kasus dugaan pelecehan seksual sejenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry. Di tengah sorotan publik, muncul pertanyaan apakah sumpah kutukan itu layak dipakai untuk perkara yang sebenarnya masih bisa diuji lewat mekanisme pembuktian hukum.

Di kalangan Islam, mubahalah bukan sekadar ucapan sumpah yang diucapkan untuk menguatkan bantahan. Prosesi ini memuat permohonan agar laknat Allah menimpa pihak yang berdusta, sehingga para ulama menempatkannya sebagai langkah yang sangat berat dan tidak bisa dianggap ringan.

Makna mubahalah dan dasar keagamaannya

Secara bahasa, mubahalah berasal dari kata al-bahlah yang berarti laknat. Dalam pengertian agama, mubahalah adalah keadaan ketika dua pihak yang berselisih sama-sama memohon agar Allah melaknat siapa pun di antara mereka yang berbohong.

Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi menjelaskan mubahalah sebagai doa yang sungguh-sungguh kepada Tuhan. Ia mencontohkan permohonan, “Ya Rabb, turunkanlah laknat-Mu atas siapa pun yang berdusta di antara kami.”

Landasan mubahalah disebut dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah Ali Imran ayat 61. Ayat itu turun ketika Nabi Muhammad SAW berdebat dengan delegasi Nasrani dari Najran mengenai hakikat Nabi Isa AS.

Mengapa disebut sumpah kutukan

Istilah sumpah kutukan muncul karena inti mubahalah memang bukan memperkuat ucapan biasa, melainkan memohon laknat. Posisi ini membuat pihak yang terlibat seolah menyerahkan penilaian akhir kepada Allah dalam perkara yang dianggap buntu.

Karena bobotnya sangat besar, mubahalah tidak pernah dipandang sebagai tindakan yang ringan. Sejarah awal Islam juga menunjukkan bahwa prosesi ini memiliki konsekuensi yang amat berat bagi pihak yang salah.

Delegasi Najran disebut memilih mundur setelah Nabi Muhammad SAW menantang mereka bermubahalah. Imam Abu Said Abdullah al-Baidhawi mengutip peringatan an-Naqib, seorang tokoh bijak dari rombongan itu, bahwa tidak ada kaum yang pernah bermubahalah dengan seorang nabi lalu selamat dari kebinasaan.

Tidak tepat diperlakukan sebagai tontonan

Di ruang publik modern, mubahalah sering memantik perhatian karena terdengar dramatis. Namun sumber-sumber keislaman menegaskan bahwa praktik ini tidak layak diperlakukan serampangan, apalagi dijadikan bahan tontonan di media sosial.

Imam Ibnu ar-Rif’ah dalam Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih menegaskan bahwa mubahalah adalah bentuk doa yang sangat serius. Rasulullah SAW juga mengingatkan agar seorang mukmin menjaga ucapannya, seraya bersabda, “Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, suka melaknat, berbuat keji, dan juga yang berkata kotor.”

Relevansi dalam kasus Syekh Ahmad Al Misry

Di titik inilah perdebatan terhadap kasus Syekh Ahmad Al Misry menjadi menguat. Sebagian orang mungkin memandang mubahalah sebagai jalan spiritual ketika bantahan saling bertabrakan, tetapi pandangan lain menilai langkah itu terlalu jauh jika perkara masih bisa dibuktikan melalui jalur hukum.

Untuk dugaan pelecehan seksual, para ulama disebut lebih mendorong penyelesaian melalui proses hukum formal. Bukti forensik, kesaksian ahli, dan mekanisme pidana dinilai lebih tepat untuk menilai tuduhan yang membutuhkan kepastian fakta.

Sikap itu penting karena mubahalah membawa beban akidah dan moral yang tinggi. Jika sebuah perkara masih bisa diuji lewat alat bukti yang sah dan transparan, maka sumpah kutukan tidak seharusnya menggantikan proses pembuktian hukum.

Mengapa perlu kehati-hatian

Mubahalah lahir dari konteks perselisihan yang sangat mendasar, bukan untuk semua jenis konflik yang viral. Karena itu, penerapannya di luar persoalan prinsip dapat mengaburkan batas antara ibadah dan pembuktian hukum.

Dalam pembahasan publik seperti kasus Ahmad Al Misry, perhatian utama tetap perlu diarahkan pada fakta yang bisa diverifikasi. Di titik ini, mubahalah lebih tepat dipahami sebagai bagian dari sejarah dan ajaran agama, sementara penyelesaian perkara tetap bertumpu pada bukti serta mekanisme hukum yang tersedia.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru