Di tengah besarnya skala yang dimiliki, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD masih menghadapi persoalan serius pada sisi tata kelola. Data yang disampaikan menunjukkan ada 1.092 BUMD di Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun.
Kontribusinya juga tidak kecil. BUMD tersebut menyerap 154.609 tenaga kerja, membukukan laba bersih Rp24,1 triliun, dan menyetorkan dividen Rp13 triliun kepada pemerintah daerah.
Masalah pengawasan belum merata
Meski angka-angka itu besar, masih ada sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen yang mengalami kerugian. Selain itu, 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal atau SPI.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penguatan tata kelola belum berjalan seragam di seluruh daerah. Tanpa perbaikan di sisi itu, kapasitas BUMD untuk menjalankan fungsi bisnis dan pelayanan publik akan tetap terbatas.
Fatoni dorong BUMD naik kelas
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menilai BUMD tidak cukup hanya menjadi entitas bisnis. Ia menegaskan bahwa BUMD juga harus memberi dampak langsung pada pelayanan publik, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia bertema “Arah Transformasi BUMD, Tata Kelola dan Kepatuhan” di Jakarta.
Transformasi dan digitalisasi jadi kebutuhan
Fatoni meminta BUMD melakukan transformasi menyeluruh, mulai dari kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan aset, hingga digitalisasi. Ia menilai transformasi digital sudah menjadi kebutuhan mendesak dalam model bisnis, proses operasional, dan layanan kepada pelanggan.
Penguatan SDM juga menjadi faktor penting agar pembaruan sistem dan usaha dapat berjalan efektif. Tanpa tenaga kerja yang siap, perubahan di tubuh BUMD akan sulit menghasilkan dampak nyata.
Kolaborasi lintas sektor dibutuhkan
Selain pembenahan internal, Fatoni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat. Kolaborasi itu dinilai bisa memperluas peluang usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan daerah.
Dalam kerangka itu, BUMD diharapkan tidak berjalan sendiri. Dengan dukungan berbagai pihak, potensi daerah dapat diolah menjadi nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
Arah pembenahan regulasi
Pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan agar perusahaan daerah menjadi lebih sehat dan profesional.
Fatoni menekankan bahwa BUMD harus mampu memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Tujuannya bukan hanya menambah pendapatan asli daerah, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi dan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
