Coretax Dinilai Lebih Menentukan, Akses Rekening oleh DJP Bukan Kewenangan Baru

Author: Redaksi Android62

Implementasi Coretax dinilai membuat Direktorat Jenderal Pajak atau DJP tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening wajib pajak. Sistem ini disebut mampu merekam aktivitas perpajakan dengan cakupan yang lebih menyeluruh, termasuk pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akses informasi keuangan bukan ketentuan pajak baru. Ia menyatakan masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan tidak perlu khawatir terhadap mekanisme pengawasan tersebut.

“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Purbaya, kemampuan Coretax menangkap transaksi secara otomatis mengubah posisi data rekening dalam proses pengawasan. Informasi mengenai aktivitas perpajakan, menurutnya, dapat lebih mudah terdeteksi melalui sistem administrasi tersebut.

“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.

SE-9/PJ/2026 Mengatur Prosedur Internal

Perhatian terhadap akses informasi keuangan mengemuka setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan. Dokumen tersebut menjadi pedoman internal bagi unit kerja DJP ketika meminta informasi untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan surat edaran itu tidak menambah kewenangan DJP. Penerbitannya disebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola internal yang telah dijalankan sebelumnya.

“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo, sebagaimana dikutip Beritasatu.

Bimo juga memastikan tidak ada substansi baru yang memperluas ruang akses terhadap informasi keuangan. Penyederhanaan tahapan dilakukan agar administrasi permintaan informasi dapat berjalan lebih efisien.

Mekanisme Fungsi Keterangan
Akses informasi keuangan Analisis dan pengawasan Dilaksanakan melalui prosedur internal DJP
Coretax Pencatatan aktivitas perpajakan Mencakup pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan
Host to host perbankan Pertukaran data Sejumlah bank Himbara terhubung dengan sistem DJP

Sasaran Permintaan Tidak Mencakup Seluruh Rekening

Permintaan informasi dapat diarahkan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan. Namun, pelaksanaannya berkaitan dengan daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi yang dimiliki DJP.

Dengan demikian, surat edaran tersebut bukan ketentuan untuk membuka akses tanpa dasar terhadap seluruh rekening. Mekanisme itu ditempatkan sebagai bagian dari proses analisis dan pengawasan perpajakan.

Cakupan prosedur juga menyentuh lembaga keuangan serta penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework atau CARF. Ketentuan ini mengatur tata cara permintaan informasi dan bukan pembentukan jenis kewenangan baru.

Sektor perbankan dinilai telah memahami interoperabilitas data dengan DJP. Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara telah tersambung secara host to host untuk mendukung pertukaran data perpajakan.

Penguatan tata kelola tersebut menempatkan akses informasi keuangan sebagai satu unsur dalam administrasi pajak yang telah berlangsung. Coretax, prosedur permintaan data, dan koneksi perbankan menjadi perangkat yang mendukung efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru