Dana Polis Prolife Mengalir ke MTN dan Saham, OJK Ungkap Pola yang Dipakai Henry Surya

Otoritas Jasa Keuangan mengungkap dugaan pola pengalihan dana pemegang polis dalam kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dana dari sekitar 545 pemegang polis disebut masuk ke investasi medium term noted atau MTN, lalu berlanjut ke transaksi saham yang melibatkan Henry Surya.

Pola itu disebut berlangsung pada periode 2016 hingga 2019 saat Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit MTN. Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, menjelaskan bahwa aktivitas investasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan POJK.

Skema konversi MTN dan saham

Menurut Greta, pada 2018 sampai 2019 Henry Surya memerintahkan konversi MTN menjadi saham. PT AJ Prolife kemudian membeli saham-saham milik Henry Surya, lalu dana hasil pembelian itu diberikan kembali kepada PT AJ Prolife.

Di sisi lain, Henry Surya juga memiliki kewajiban membayar kupon bunga 14% atas investasi polis sesuai perjanjian. Namun, kewajiban itu tidak pernah direalisasikan hingga kasus ini masuk penanganan aparat.

PeriodePeristiwa UtamaNilai yang Disebut
2016-2019Dana pemegang polis diinvestasikan melalui MTNSekitar 545 pemegang polis
2018-2019MTN dikonversi menjadi saham, lalu saham dibeli kembali oleh PT AJ ProlifeBelum disebut angka pada tahap ini
2019Henry Surya tidak melakukan pembelian kembali saat nilai pasar saham menurunKonversi saham ke MTN kembali sebesar Rp597 miliar

Greta mengatakan bahwa pada 2019 nilai pasar saham menurun, tetapi Henry Surya tidak melakukan pembelian kembali. Sebaliknya, ia meminta direksi untuk mengonversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp597 miliar.

Rangkaian sanksi sebelum izin usaha dicabut

Sebelum izin usaha PT AJ Prolife Indonesia dicabut, OJK sudah menjatuhkan sejumlah sanksi. Peringatan pertama diberikan pada 7 September 2018, lalu peringatan kedua pada 22 Januari 2020, dan peringatan ketiga pada 24 Maret 2020.

Pada Juli 2023, OJK kembali mengeluarkan instruksi tertulis, tetapi langkah itu juga tidak dijalankan oleh Henry Surya. Puncaknya, pada 13 Oktober 2023 OJK mengeluarkan perintah tertulis agar Henry Surya mengganti kerugian MTN sebesar Rp566 miliar.

Perintah tersebut tidak dilaksanakan sampai jatuh tempo pada Januari 2024. Sementara itu, izin usaha PT AJ Prolife Indonesia sudah dicabut lebih dulu pada November 2023.

Perkara masuk jalur Jampidum

Subdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D Jampidum Kejaksaan Agung RI, Achmad Muhtarom, menegaskan bahwa perkara ini ditangani di Jampidum karena berkaitan dengan perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan lain yang berada dalam penanganannya.

Achmad juga menilai keberhasilan penanganan perkara PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia didorong KUHAP baru yang mengacu pada Pasal 58 hingga 60. Menurut dia, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dibangun sejak awal sehingga konstruksi perkara dipahami dari awal dan tidak berputar-putar.

“Nah, jadi untuk perkara ini salah satu bukti konkret bahwa sejak awal ada kerja sama antara penyidik Korwas maupun Kejaksaan untuk melakukan penanganan perkara, sehingga konstruksinya dari awal penuntut umum sudah paham dan perkara ini tidak bolak-balik seperti itu,” kata Achmad.

Kejaksaan Agung kemudian akan menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada pekan depan. Setelah itu, jaksa akan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk masuk ke tahap persidangan.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terkait