Pemutakhiran data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JKN kembali menjadi sorotan setelah jumlah peserta yang harus dikelola pemerintah mencapai 156,8 juta jiwa. Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono menilai pemerintah daerah perlu bergerak lebih cepat agar bantuan iuran benar-benar diterima warga yang masih berhak.
Agus Jabo menekankan bahwa daerah tidak bisa terus menunggu pembaruan dari pusat. Dengan jumlah peserta yang sangat besar, keterlambatan verifikasi berisiko membuat bantuan tidak tepat sasaran, baik karena tetap diberikan kepada pihak yang sudah tidak layak, maupun tertahan dari warga yang justru membutuhkan.
Data harus terus bergerak mengikuti kondisi warga
Dalam skema perlindungan sosial kesehatan, pemerintah kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang dikelola secara terpusat. Untuk bantuan sosial reguler, pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan, sedangkan kepesertaan PBI JKN diperbarui setiap bulan melalui koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
Mekanisme itu dinilai penting karena kondisi warga sangat mudah berubah. Perubahan status ekonomi, perpindahan domisili, hingga jumlah anggota keluarga dapat memengaruhi kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan.
Agus Jabo menilai akurasi data bukan sekadar urusan administrasi. Bila pembaruan berjalan lambat, bantuan iuran bisa meleset dari sasaran dan menimbulkan beban baru bagi pengelolaan perlindungan sosial.
Cakupan perlindungan kesehatan sangat besar
Data intervensi pemerintah pada skema bantuan iuran JKN yang mencakup PBI, PBPU Pemda, dan kelas 3 telah mencapai 156,8 juta jiwa hingga Februari 2026. Angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab negara dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan.
Besarnya cakupan itu membuat hubungan kerja antara pusat dan daerah menjadi semakin penting. Karena itu, Agus Jabo menegaskan bahwa pemutakhiran data, dukungan fiskal, dan inovasi layanan harus berjalan bersamaan agar perlindungan kesehatan dapat menjangkau masyarakat sasaran.
Daerah menyampaikan kendala dan kebutuhan tambahan
Audiensi di Kantor Kementerian Sosial itu juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Polewali Mandar, dan DPRD Tanggamus. Dalam forum tersebut, masing-masing daerah menyampaikan kebutuhan perluasan cakupan jaminan sosial sekaligus kendala fiskal yang mereka hadapi.
Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyebut wilayahnya membutuhkan tambahan kuota karena kondisi geografis dan mata pencaharian penduduk. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan bencana lebih dari Rp5 miliar untuk 434 kepala keluarga di daerah tersebut.
Dari Kabupaten Tanggamus, muncul usulan tambahan sekitar 160 ribu jiwa dari total 650 ribu penduduk yang membutuhkan layanan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melaporkan adanya selisih antara kuota peserta aktif dan jumlah warga dalam desil 1 hingga 5 pada DTSEN.
Polewali Mandar soroti selisih data dan peserta aktif
Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud mengatakan pihaknya telah mengusulkan 27.312 jiwa melalui SIKS-NG sepanjang Januari hingga April 2026. Di sisi lain, peserta aktif di wilayah tersebut mencapai 256.411 jiwa, sedangkan jumlah warga dalam DTSEN desil 1 hingga 5 mencapai 326.217 jiwa.
Selisih itu menunjukkan masih ada ruang yang dapat diisi jika pemutakhiran data dilakukan lebih cepat dan lebih akurat. Bagi daerah, persoalan ini juga erat hubungannya dengan kemampuan anggaran untuk menutup kebutuhan iuran bagi warga miskin dan rentan.
Di Polewali Mandar, kebutuhan pembiayaan PBI JKN diperkirakan mencapai Rp44 miliar per tahun. Beban tersebut memperlihatkan bahwa daerah masih menghadapi tekanan fiskal yang cukup besar saat berupaya menjaga akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi kelompok paling rentan, sehingga koordinasi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga ketepatan sasaran program.
