Pemilik kendaraan di Jakarta kini punya ruang singkat untuk memangkas tagihan pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi penghapusan sanksi administratif atas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, sehingga wajib pajak cukup membayar pokoknya selama periode program berlangsung.
Keringanan ini berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026. Setelah batas itu lewat, kewajiban pajak kembali mengikuti ketentuan normal dan denda keterlambatan tidak lagi dihapus.
Bagi warga yang masih menunggak, kesempatan ini tergolong terbatas. Masa relaksasi hanya berjalan dua bulan, sehingga penundaan justru berisiko membuat kewajiban kembali membesar ketika program berakhir.
Bapenda DKI Jakarta menyampaikan bahwa pembebasan tersebut diberikan otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan itu.
Program ini juga menyasar pemilik kendaraan bekas yang kerap menghadapi urusan administrasi tambahan saat balik nama. Dengan dihapusnya sanksi administratif, biaya yang harus dibayar menjadi lebih ringan dibandingkan kondisi normal ketika denda masih ikut dihitung.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kebijakan ini untuk membantu warga melunasi kewajiban pajak kendaraan. Dorongan utamanya sederhana, yaitu agar beban pembayaran yang sempat tertunda bisa segera diselesaikan sebelum masa keringanan habis.
Kebijakan serupa juga pernah diterapkan Pemprov DKI pada momen pertengahan tahun dan bertepatan dengan ulang tahun Jakarta. Ibu kota akan berusia 499 tahun pada 22 Juni 2026, sehingga periode pemutihan kali ini juga punya nuansa yang dekat dengan perayaan kota.
Di luar Jakarta, sejumlah daerah lain ikut memberi relaksasi pajak kendaraan sepanjang tahun ini. Jawa Tengah memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Bali menjalankan keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Program yang berlaku sejak 5 Januari 2026 itu memberi pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Wajib pajak Bali yang patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya mendapat potongan tambahan. Kendaraan hingga 200 cc memperoleh diskon tambahan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen.
Bengkulu juga membuka pemutihan di seluruh wilayah provinsi mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dalam program itu, warga dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan, serta cukup membayar pajak satu tahun berjalan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu menyebut program tersebut hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Helmi Hasan. Kebijakan itu lahir setelah tingginya permintaan masyarakat yang menunggu pembukaan program serupa.
Bagi warga Jakarta, pesannya jelas: denda hanya bisa dihapus dalam jendela waktu yang singkat. Setelah 31 Agustus 2026, keringanan berakhir dan pembayaran pajak kembali mengikuti aturan biasa.
Source: www.cnnindonesia.com






