Pada April, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp22,26 miliar kepada 27 pihak di sektor pasar modal. Penindakan itu menambah total sanksi administratif yang sudah mencapai Rp85,04 miliar kepada 97 pihak hingga April year-to-date.
Langkah tersebut menunjukkan pengawasan yang masih ketat di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa sanksi itu muncul dari hasil pemeriksaan kasus sepanjang periode awal tahun.
Penindakan tidak hanya menyasar perusahaan
Pihak yang terkena sanksi pada April mencakup pengendali, direksi, komisaris, emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, akuntan publik, dan pihak lainnya. Dari total 27 pihak, rinciannya terdiri dari 1 pengendali, 12 direksi, dan 2 komisaris emiten atau perusahaan publik.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya. Hasan menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK.
Fokus pengawasan juga ke disiplin pelaporan
Di luar denda utama, OJK mencatat denda tambahan akibat keterlambatan pelaporan sebesar Rp47,84 miliar kepada 180 pihak. Jumlah itu menegaskan bahwa kepatuhan administratif masih menjadi salah satu titik pengawasan yang menonjol di sektor pasar modal.
Pola sanksi yang dijatuhkan menunjukkan bahwa OJK tidak hanya menyoroti pelanggaran substansi, tetapi juga disiplin administratif. Pengawasan pun menjangkau lebih luas karena melibatkan direksi, komisaris, akuntan publik, dan perusahaan efek dalam rantai tata kelola.
Ada pembekuan izin dan perintah tertulis
Selain denda, OJK membekukan dua izin administratif pada April 2026. Otoritas juga menerbitkan satu perintah tertulis sebagai bagian dari penegakan atas pelanggaran pasar modal.
Langkah administratif tersebut diarahkan untuk menjaga integritas pasar dan memastikan pelaku industri keuangan mematuhi ketentuan yang berlaku. OJK menempatkan kepatuhan hukum sebagai unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Akumulasi sanksi sepanjang year-to-date itu berasal dari pemeriksaan kasus yang dilakukan OJK. Dengan jumlah pihak terdampak yang mencapai puluhan hingga ratusan, pengawasan pada awal periode ini terlihat menyasar berbagai pelaku dalam ekosistem pasar modal.
