Akurasi data sosial kini menjadi pusat perhatian pemerintah saat Kabupaten Tegal resmi masuk sebagai pilot project bansos digital. Di daerah ini, pemerintah ingin membuktikan bahwa penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran jika dasar datanya diperbarui dan diverifikasi secara digital.
Program tersebut ditempatkan dalam agenda besar reformasi perlindungan sosial di bawah Presiden Prabowo Subianto. Fokusnya bukan hanya mempercepat proses digitalisasi, tetapi juga menekan kesalahan data yang selama ini kerap membuat bantuan tidak sampai ke warga yang benar-benar berhak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut Tegal dipilih karena pemerintah daerahnya aktif mengusulkan pembaruan sistem. Saat kunjungan kerja di Tegal, Sabtu (2/5/2026), ia menilai daerah itu menunjukkan komitmen kuat terhadap perubahan.
Menurut Gus Ipul, sikap proaktif dari daerah menjadi salah satu alasan penting dalam perluasan program. Pemerintah ingin transformasi digital bansos tidak hanya digerakkan dari pusat, tetapi juga didukung kesiapan daerah dan pelaksana di lapangan.
Uji coba dimulai dari data, bukan sekadar teknologi
Pemilihan Tegal memperlihatkan bahwa tantangan terbesar bansos digital ada pada kualitas data sosial. Pemerintah menempatkan pembaruan data sebagai fondasi agar layanan sandang, pangan, papan, dan pendidikan bisa mengalir ke pihak yang tepat.
Gus Ipul menegaskan bahwa Presiden memulai kebijakan dari pembaruan data. Dengan data yang valid, penyaluran bantuan diharapkan lebih efektif, lebih transparan, dan tidak meleset ke penerima yang tidak memenuhi syarat.
Program ini berjalan di bawah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Sistem itu menggabungkan data penerima manfaat secara nasional dan menjadikan verifikasi digital sebagai dasar penentuan kelayakan.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme baru ini memberi ruang bagi siapa pun untuk mengajukan diri. Namun, keputusan akhir tetap ada pada sistem, bukan pada pertimbangan subjektif manusia.
“Siapa pun boleh mengajukan diri, tetapi nanti sistem atau mesin yang akan menentukan apakah seseorang memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Banyuwangi jadi pijakan sebelum Tegal
Sebelum menjangkau Tegal, pemerintah lebih dulu menguji digitalisasi bansos di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dari uji coba itu, pemerintah mencatat penurunan exclusion error dari 77,7% menjadi 28,2%.
Hasil tersebut menjadi dasar untuk memperluas implementasi ke 42 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Perluasan ini menandai bahwa digitalisasi bansos mulai bergerak dari tahap percobaan terbatas menuju penerapan yang lebih luas.
Di sisi lain, pemerintah memandang Tegal sebagai lokasi penting untuk melihat apakah sistem yang sama bisa bekerja dalam ekosistem data sosial yang berbeda. Karena itu, hasil pelaksanaannya akan ikut menjadi ukuran kesiapan model bansos digital di daerah lain.
Tiga agenda Kemensos saling terhubung
Dalam penjelasannya, Gus Ipul juga memaparkan tiga agenda prioritas Kementerian Sosial. Tiga agenda itu adalah pembangunan DTSEN, program bansos tepat sasaran, dan sekolah rakyat.
Ketiganya disusun saling terkait dalam satu kerangka perlindungan sosial. DTSEN ditempatkan sebagai basis data yang valid, bansos tepat sasaran diarahkan untuk meningkatkan efektivitas distribusi bantuan, sedangkan sekolah rakyat ditujukan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan terlantar.
Kementerian Sosial melihat ketiga agenda itu sebagai satu paket kebijakan yang saling mendukung. Karena itu, penguatan data tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki distribusi bantuan dan akses layanan sosial lainnya.
Dukungan lintas level pemerintahan
Kegiatan di Tegal turut dihadiri Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, Kepala BPS Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, serta jajaran petugas Program Keluarga Harapan dan operator desa. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa digitalisasi bansos membutuhkan kerja bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaksana lapangan.
Gus Ipul juga mengaitkan kebijakan ini dengan Pasal 34 UUD 1945. Pasal tersebut memuat amanat negara untuk melindungi fakir miskin dan anak terlantar melalui perlindungan sosial, rehabilitasi, hingga pemberdayaan.
Dengan Tegal masuk dalam pilot project, pemerintah kini menguji bukan hanya teknologinya, tetapi juga kesiapan ekosistem data sosial di daerah. Hasil uji ini akan menjadi salah satu penentu apakah digitalisasi bansos mampu memperkecil salah sasaran dan memperkuat perlindungan sosial.
Source: www.beritasatu.com






