Emas Antam Bertahan di Rp 2.733.000 per Gram, Ada Sinyal Penting Pagi Ini

Author: Redaksi Android62

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 18 Juni 2026, masih bertahan di level Rp 2.733.000 per gram. Pada pemantauan awal pukul 06.00 WIB, harga itu belum berubah dari penutupan sehari sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat pasar emas Antam pagi ini masih mengacu pada level yang sama seperti pada Rabu, 17/6/2026. Pembaruan resmi harga harian dari Logam Mulia sendiri baru dirilis setiap pukul 08.30 WIB, sehingga transaksi sebelum jam tersebut masih memakai ketentuan harga hari sebelumnya.

Level Rp 2.733.000 sudah terbentuk sejak perdagangan sebelumnya

Angka Rp 2.733.000 per gram bukan muncul dari pergerakan baru pada pagi 18 Juni 2026. Harga itu terlebih dahulu terbentuk pada perdagangan Rabu, ketika emas Antam dibuka di Rp 2.729.000 per gram lalu naik Rp 4.000.

Kenaikan singkat tersebut membawa harga ke Rp 2.733.000 per gram dan menjadikannya acuan dasar transaksi yang masih terlihat pada pemantauan awal hari ini. Dengan demikian, pasar masih menunggu pembaruan resmi berikutnya untuk melihat arah pergerakan selanjutnya.

Daftar pecahan emas Antam yang tersedia

Emas Antam tetap ditawarkan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Pilihan pecahan ini memberi ruang bagi konsumen untuk menyesuaikan pembelian dengan anggaran yang dimiliki.

Pecahan Harga
0,5 gram Rp 1.416.500
2 gram Rp 2.733.000
5 gram Rp 5.406.000
10 gram Rp 10.757.000
25 gram Rp 26.825.000
50 gram Rp 53.595.000
100 gram Rp 107.112.000
500 gram Rp 534.320.000
1.000 gram Rp 1.068.600.000

Untuk ukuran 2 gram, harga tercatat Rp 2.733.000. Sementara itu, pecahan 5 gram berada di Rp 5.406.000, 10 gram Rp 10.757.000, 25 gram Rp 26.825.000, dan 50 gram Rp 53.595.000.

Pada ukuran yang lebih besar, 100 gram dipatok Rp 107.112.000. Adapun 500 gram berada di Rp 534.320.000 dan 1.000 gram mencapai Rp 1.068.600.000.

Aturan pajak tetap berlaku untuk pembelian dan buyback

Selain harga, transaksi emas Antam juga mengikuti ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam skema pembelian, konsumen yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.

Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian logam mulia ini juga disertai lembar bukti potong PPh 22 untuk kebutuhan pelaporan pajak tahunan pemilik.

Ketentuan serupa juga berlaku saat emas dijual kembali atau buyback ke PT Antam untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Untuk pemilik NPWP, potongan pajak buyback ditetapkan sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi masyarakat tanpa NPWP menjadi 3 persen dari nilai transaksi.

Pemotongan itu dilakukan otomatis oleh sistem saat transaksi diselesaikan. Artinya, dana yang diterima konsumen akan langsung berkurang sesuai tarif pajak yang berlaku ketika proses buyback selesai dilakukan.

Berita Terbaru