Empat PPPK Palembang Dipecat Setelah Absen Tanpa Keterangan Berbulan-bulan, BKPSDM Tempuh Semua Tahap Disiplin

Author: Redaksi Android62

Empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palembang resmi diberhentikan setelah dinilai melanggar disiplin berat. Mereka tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari sebulan, lalu kasusnya diproses sampai berujung pada keputusan pemecatan.

BKPSDM Palembang menegaskan bahwa pemberhentian itu tidak diputuskan secara mendadak. Seluruh tahapan administratif ditempuh lebih dulu, mulai dari pemeriksaan internal hingga pembahasan bersama sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Pelanggaran yang dinilai berat

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa, menjelaskan bahwa keempat PPPK tersebut berasal dari formasi 2025. Mereka dinilai melanggar disiplin berat karena absen terlalu lama tanpa keterangan yang sah.

Maria menegaskan bahwa aturan disiplin bagi PPPK mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PNS. Karena itu, kewajiban hadir dan menjalankan tugas tetap menjadi bagian yang harus dipenuhi seluruh aparatur sipil negara.

Peringatan diberikan sebelum sanksi dijatuhkan

Sebelum sampai pada pemberhentian, para pegawai itu lebih dulu menerima peringatan bertahap dari organisasi perangkat daerah masing-masing. Peringatan dimulai dari SP 1, lalu berlanjut ke SP 2 dan SP 3, namun pelanggaran tetap tidak berhenti.

Setelah seluruh surat peringatan dikeluarkan dan tidak diindahkan, OPD terkait membawa laporan itu ke BKPSDM. Dari situ, kasus diproses melalui berita acara pemeriksaan sebelum masuk pembahasan bersama inspektorat dan sekretaris daerah.

“Setelah SP lengkap, OPD melaporkan ke BKPSDM, lalu kami proses melalui BAP dan rapat bersama inspektorat serta sekda,” kata Maria Ulfa di Palembang, Senin (20/4).

Pembahasan dilakukan lewat mekanisme formal

Rapat yang membahas pemecatan empat PPPK itu melibatkan pejabat internal pemerintah daerah. Prosesnya tidak berhenti pada satu unit kerja, melainkan melalui rangkaian administratif agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

BKPSDM Palembang menilai mekanisme seperti ini penting supaya penanganan disiplin ASN PPPK tetap sesuai aturan. Dengan begitu, setiap keputusan bisa dipertanggungjawabkan dan tidak diambil secara sepihak.

Tidak ada opsi sanksi ringan untuk pelanggaran berat

Maria juga menegaskan bahwa pelanggaran disiplin berat pada ASN PPPK memiliki konsekuensi tegas berupa pemberhentian. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah tidak menyiapkan sanksi lain seperti mutasi atau penurunan pangkat.

Penegasan itu menunjukkan bahwa absen tanpa keterangan tidak dipandang sebagai pelanggaran biasa. Jika berlangsung terus-menerus dan tetap tidak diselesaikan setelah peringatan resmi, tindakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran berat.

Menjadi pengingat bagi aparatur lain

Kasus empat PPPK di Palembang ini ikut menjadi pengingat bagi aparatur lain agar tidak mengabaikan kewajiban kerja. Status ASN membawa tanggung jawab pelayanan publik yang harus dijalankan secara konsisten, bukan hanya saat pengawasan sedang ketat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa evaluasi kinerja dan penindakan disiplin akan tetap berjalan sesuai mekanisme di lingkungan Pemkot Palembang. Artinya, pelanggaran yang terbukti tetap diproses melalui prosedur formal agar tidak dibiarkan berlarut-larut.

Di sisi lain, kasus ini memperlihatkan bahwa absensi berkepanjangan tanpa alasan sah dapat berdampak serius pada status kepegawaian. Mekanisme peringatan, pemeriksaan, hingga rapat penetapan sanksi menjadi bagian dari proses sebelum pemberhentian akhirnya diputuskan.

Source: m.jpnn.com
Berita Terbaru