Enam pelajar ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di simpang Balubur Town Square, Jalan Cikapayang-Tamansari, Kota Bandung. Polda Jawa Barat menyatakan para pelaku terbukti terlibat dalam pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tujuh orang yang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan intensif itu, satu orang tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya berstatus pelajar.
Barang bukti yang diamankan
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berbahaya. Barang bukti tersebut meliputi dua bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu.
Atribut yang disita antara lain bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”. Polisi menyebut barang-barang itu memperkuat dugaan adanya peran terorganisasi dalam aksi tersebut.
Peran para tersangka dipetakan
Hendra menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda di lapangan. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melempar, dan ada pula yang bertindak sebagai provokator.
Kericuhan itu terjadi pada Jumat malam dan meninggalkan kerusakan pada fasilitas umum di sekitar lokasi. Satu videotron, satu Pos Polisi Gatur, dan traffic light dilaporkan terbakar atau dirusak dalam peristiwa tersebut.
Polisi bergerak cepat setelah tindakan destruktif terjadi di kawasan yang ramai itu. Penetapan enam pelajar sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian atas peran masing-masing pelaku di lapangan.
Peristiwa ini menambah sorotan terhadap aksi May Day di Bandung yang berubah anarkis. Hingga kini, polisi masih menangani perkara tersebut dengan memeriksa barang bukti dan menguatkan peran tiap tersangka dalam kejadian itu.
Source: jabar.jpnn.com