Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memilih menempuh jalur verifikasi dan mediasi setelah muncul penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawa atau GKJ Banyuanyar di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB akan menjadi kunci penyelesaian persoalan tersebut.
Luthfi menyebut toleransi di Jawa Tengah tetap terjaga dengan baik, sehingga penanganan kasus ini diarahkan melalui mekanisme yang dinilai paling tepat. Untuk memastikan duduk perkara di lapangan, ia juga telah mengutus jajarannya, termasuk dari Biro Kesra, melakukan verifikasi langsung.
Keberatan Warga Dibahas di DPRD Surakarta
Polemik rencana pembangunan gereja itu sebelumnya mencuat dalam audiensi di DPRD Kota Surakarta pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam forum tersebut, Koordinator Umat Islam Banyuanyar atau KUIB menyampaikan keberatan mereka kepada wakil pimpinan dewan dan Komisi I DPRD Kota Surakarta.
KUIB diterima Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Daryono dan Muhammad Bilal bersama Komisi I. Dalam pertemuan itu, mereka juga menyerahkan surat penolakan dari warga Kelurahan Banyuanyar terkait rencana pendirian gereja di RT 04/RW 07.
Alasan Penolakan yang Disampaikan
Surat penolakan memuat sejumlah alasan yang diklaim menjadi dasar keberatan warga. Salah satunya, lokasi pembangunan disebut berada di kawasan padat penduduk yang mayoritas beragama Islam.
Warga juga menilai persyaratan pendirian rumah ibadah belum sepenuhnya terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, lokasi gereja dinyatakan berdekatan dengan rumah warga dan masjid, sehingga memunculkan keberatan di tingkat lingkungan.
KUIB turut menyampaikan bahwa kebutuhan jemaat di wilayah sekitar disebut sudah dilayani oleh Gereja Kristen Indonesia atau GKI Nusukan. Mereka juga menyebut calon jemaat mayoritas bukan berasal dari warga Banyuanyar, serta belum ada pengesahan dari pihak kelurahan.
Langkah Lanjutan Masih Berjalan
Masuknya perkara ini ke DPRD Surakarta menunjukkan bahwa rencana pembangunan gereja masih berada dalam tahap sensitif. Hingga kini, penanganannya terus berjalan melalui komunikasi antar pihak terkait dan pemeriksaan administratif yang diminta dari jajaran Biro Kesra.
Dengan melibatkan FKUB, pemerintah provinsi berharap pembahasan dapat tetap berada dalam koridor kerukunan antarumat beragama. Pendekatan itu dipilih agar persoalan di Banyuanyar bisa diselesaikan tanpa memperlebar ketegangan di tengah warga.
