Gerindra Pasang Sikap Tegas, Kasus Bupati Kuansing Diserahkan Penuh ke Hukum

Author: Redaksi Android62

Partai Gerindra menegaskan tidak akan ikut campur dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Partai itu memilih menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum sampai perkara selesai ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sikap tersebut disampaikan di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatan salah satu kader dalam praktik yang disebut berkaitan dengan jual beli jabatan di daerah. Gerindra menempatkan langkah itu sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Komitmen Tanpa Toleransi

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya tidak memberi toleransi kepada kader yang terlibat tindak pidana korupsi. Ia menyebut sikap itu sejalan dengan komitmen partai dalam mendukung pemberantasan korupsi tanpa pengecualian.

Menurut Sugiat, arahan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, selalu menekankan pentingnya menjauhi korupsi. Pesan itu terutama ditujukan kepada kader yang memegang amanah sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif.

Ia juga mengingatkan bahwa Prabowo berulang kali menekankan pentingnya menghormati proses hukum dalam perkara korupsi. Dalam penegasan itu, tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang dianggap memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Dugaan Jual Beli Jabatan yang Diusut KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan keterlibatan Suhardiman Amby dalam praktik jual beli jabatan saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi pada 2021. Dugaan itu menjadi bagian dari penyidikan yang kini masih berjalan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut dugaan tersebut juga melibatkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain. KPK menduga Zulkarnain memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman.

Tokoh Jabatan/Keterangan Peran yang Diduga
Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi, pernah menjabat Pelaksana Tugas Bupati pada 2021 Diduga terkait praktik jual beli jabatan
Zulkarnain Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta

Menurut KPK, pemberian mobil itu diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. Penyidik kini masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sikap Gerindra untuk menyerahkan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum menempatkan partai itu dalam posisi menunggu hasil penyidikan KPK. Di saat yang sama, kasus ini kembali menyoroti tekanan terhadap partai politik untuk bersikap tegas ketika kadernya terseret dugaan korupsi dalam jabatan publik.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru