Pemerintah bersiap memperketat pengawasan harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di lapangan setelah menemukan masih ada perusahaan yang belum menyesuaikan harga sesuai acuan daerah. Kementerian Pertanian menyiapkan data ribuan perusahaan untuk dikirim ke jajaran kepolisian agar penindakan bisa dilakukan dengan dasar yang jelas.
Langkah itu muncul di tengah dorongan agar harga TBS ikut menguat seiring kenaikan harga crude palm oil atau CPO dunia. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, petani sawit semestinya ikut menikmati perbaikan pasar, bukan justru tertinggal saat harga global bergerak naik.
Tekanan agar harga petani ikut naik
Amran menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta agar harga TBS naik hingga 10 persen mengikuti penguatan harga CPO dunia. Arahan itu disampaikan langsung melalui telepon saat Presiden berada dalam perjalanan ibadah haji beberapa waktu lalu.
Menurut Amran, perhatian Presiden tertuju pada perlindungan sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia. Karena itu, pemerintah ingin memastikan perubahan harga di pasar global benar-benar tercermin pada harga yang diterima petani.
Ia menilai kenaikan sekitar 10 persen dari harga semula masih wajar. Alasannya, pasar dunia sedang menguat dan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah juga bergerak naik.
Harga yang sempat tertahan di tingkat petani
Amran menggambarkan kondisi yang sempat terjadi di sebagian wilayah sebagai anomali. Di satu sisi, harga CPO dunia disebut naik 47 persen dan dolar AS menguat lebih dari 10 persen terhadap rupiah, tetapi harga TBS di sejumlah daerah justru sempat turun sampai sekitar 17 persen.
Pemerintah menyebut situasi itu tidak sejalan dengan kondisi pasar. Karena itu, harga TBS diminta kembali normal agar petani tidak dirugikan ketika pasar sedang menguntungkan.
Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah sudah berangsur pulih. Meski begitu, masih ada wilayah yang perlu dikawal agar penyesuaian harga benar-benar tuntas.
Perusahaan masuk pengawasan ketat
Untuk mengejar sisa penyesuaian yang belum normal, pemerintah akan bekerja bersama Satgas Pangan dan kepolisian. Amran menegaskan tidak akan ada lagi kompromi terhadap pihak yang masih menahan kenaikan harga di tingkat petani.
Jika masih ditemukan penurunan, aparat akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui jajaran yang berwenang di bidang reserse kriminal khusus. Pemerintah ingin memastikan setiap pelanggaran yang merugikan petani mendapat penanganan yang tegas.
Dalam pengawasan itu, Kementerian Pertanian juga memeriksa perusahaan sawit yang diduga belum mengembalikan harga TBS sesuai ketentuan daerah. Jumlahnya diperkirakan berada di kisaran 270 sampai 300 perusahaan yang tersebar di sentra sawit.
Acuan daerah tetap jadi dasar harga
Harga TBS di setiap daerah tetap mengacu pada ketetapan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. Karena itu, harga yang diterima petani bisa berbeda antarwilayah sesuai acuan resmi yang berlaku di daerah masing-masing.
Kementerian Pertanian meminta perusahaan sawit menyesuaikan harga dengan ketentuan tersebut. Data perusahaan yang belum menyesuaikan akan dikirim ke seluruh Dirkrimsus Polda dan Kapolda di daerah, lengkap dengan lampiran harga acuan dari gubernur.
Rapat koordinasi yang membahas pengembangan dan upaya stabilisasi harga TBS di Jakarta, Senin (8/6/2026), turut melibatkan asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi sentra sawit. Pemerintah berharap penguatan pasar global benar-benar berujung pada harga TBS yang lebih adil bagi petani.
Source: www.beritasatu.com






