Indonesia Siapkan Dua Perpres AI, Targetnya Bukan Lagi Sekadar Pengguna

Pemerintah menyiapkan dua Peraturan Presiden yang dapat menentukan arah pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia. Langkah ini menandai ambisi agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi AI dari negara lain.

Dua aturan tersebut mencakup peta jalan AI serta regulasi etika AI. Peta jalan disiapkan untuk periode 2026 dan 2029, sedangkan rancangan Perpres etika disebut telah memasuki tahap akhir pembahasan.

RegulasiFokusStatus
Perpres peta jalan AIArah pengembangan AIDisiapkan untuk periode 2026 dan 2029
Perpres etika AIPrinsip pengembangan dan pemanfaatan AITahap akhir pembahasan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan peta jalan AI akan segera disahkan. Pemerintah juga menyelesaikan pembahasan aturan yang mengatur dimensi etika dalam pengembangan kecerdasan buatan.

Menurut Angga, aspek kemanusiaan perlu ditempatkan sebagai perhatian dalam pemanfaatan teknologi ini. AI tidak hanya dipandang sebagai penggerak ekonomi, melainkan juga alat yang harus digunakan secara bertanggung jawab.

“Kemudian juga Peraturan Presiden tentang etika Artificial Intelligence itu sendiri, yang sekarang sedang dalam pembahasan, dalam tahap akhir,” ujar Angga dalam konferensi pers virtual dari Shanghai, China. Ia meminta dukungan agar proses penyusunan regulasi tersebut dapat segera rampung.

Penggunaan AI di dalam negeri diproyeksikan menjangkau sejumlah sektor penting. Angga menyebut ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan sebagai bidang yang berpotensi memanfaatkan teknologi tersebut.

“Bagaimana penekanan kemanusiaan, etika dikedepankan, bagaimana potensi ekonomi, kemudian untuk edukasi, kemudian untuk pelayanan kesehatan,” kata Angga. Pernyataan itu menunjukkan pemerintah ingin menghubungkan pengembangan AI dengan kebutuhan publik.

Penguatan kebijakan domestik ini berjalan seiring keterlibatan Indonesia di World Artificial Intelligence Cooperation Organization atau WAICO. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara pendiri organisasi kerja sama AI tersebut.

Status itu memberi ruang bagi Indonesia untuk ikut terlibat dalam pembentukan tata kelola AI di tingkat global. Pemerintah menekankan keanggotaan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memperluas penggunaan AI buatan negara lain.

“Yang jelas kita ambil manfaatnya bahwa Indonesia bukan hanya sebagai penonton, kita berperan aktif di sini,” ujar Angga. Posisi tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk menyuarakan kepentingannya dalam pengaturan AI internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan status pendiri WAICO membuka kesempatan Indonesia ikut menyusun tata kelola AI global. Dalam keterangan yang dikutip CNN Indonesia, arah kerja sama itu menekankan pengembangan AI yang inklusif, aman, tepercaya, dan berpusat pada manusia.

Penyelesaian dua Perpres tersebut akan menjadi pijakan kebijakan AI nasional sekaligus penguat posisi Indonesia di forum internasional. Pemerintah kini menghadapi tugas untuk menerjemahkan arah besar itu ke dalam pemanfaatan yang tetap mengedepankan etika.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terkait