Rencana pemberian insentif pajak bagi investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum memiliki kepastian, termasuk soal durasinya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum menetapkan apakah fasilitas tersebut akan berlaku hingga puluhan tahun.
Klarifikasi itu meredam kabar mengenai kemungkinan pajak 0 persen untuk periode sampai 50 tahun. Hingga kini, detail skema insentif bagi investor PFII masih berada dalam pembahasan pemerintah.
Purbaya menyampaikan penjelasan itu di Istana Kepresidenan pada Senin malam, 20 Juli 2026. Ia menyatakan keputusan mengenai batas waktu fasilitas pajak belum diambil.
“Pajaknya itu kan… oh belum. Belum sampai berapa tahunnya. Nanti tahunnya saya belum tentuin,” kata Purbaya. Pernyataan tersebut menunjukkan durasi insentif belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang sudah berlaku.
Proses RUU Bergerak ke Tingkat II
Di tengah pembahasan insentif, Rancangan Undang-Undang PFII telah memperoleh persetujuan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati langkah itu pada 20 Juli 2026.
| Tahapan | Status | Waktu |
|---|---|---|
| Penetapan durasi insentif pajak | Belum diputuskan | Masih dibahas pemerintah |
| Pembahasan RUU PFII di Komisi XI DPR | Disetujui ke Tingkat II | 20 Juli 2026 |
| Pengambilan keputusan Tingkat II | Dijadwalkan di Rapat Paripurna DPR | 21 Juli 2026 |
Kesepakatan kelanjutan RUU dicapai setelah Panitia Kerja menyampaikan laporan dan naskah RUU dibacakan. Seluruh fraksi serta pemerintah kemudian menyampaikan pendapat akhir dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui proses lanjutan tersebut. RUU PFII kemudian dijadwalkan masuk agenda Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
Insentif Harus Sejalan dengan Ketentuan Internasional
Pemerintah menegaskan pengembangan PFII tetap harus mengikuti ketentuan perpajakan internasional. Salah satu acuan yang disorot adalah ambang pajak minimum global sebesar 15 persen.
Purbaya menyebut Indonesia tidak dapat mengambil sikap menunggu terhadap aturan yang berlaku secara global itu. “Ya, kewajiban internasional, karena itu berlaku global. Kita enggak boleh wait and see,” ujarnya.
Menurut Purbaya, sejumlah pusat keuangan internasional telah menjalankan kebijakan yang selaras dengan ketentuan global tersebut. Singapura dan Dubai disebut sebagai contoh yang menjadi rujukan dalam pembahasan kebijakan.
Dengan kondisi itu, fasilitas perpajakan yang nantinya dirumuskan tidak hanya berkaitan dengan daya tarik investasi. Pemerintah juga perlu memastikan skema tersebut sejalan dengan kewajiban internasional yang telah berlaku.
Target Pembiayaan Sektor Riil
Pembentukan PFII diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Pemerintah juga menempatkan kawasan ini sebagai instrumen untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Purbaya menjelaskan PFII tidak semata-mata ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan. Kawasan tersebut diharapkan memperkuat pembiayaan bagi sektor riil dan berbagai kebutuhan strategis nasional.
“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil,” kata Purbaya dalam pemaparannya. Ia menilai arah itu dapat mendorong investasi produktif, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ruang pembiayaan yang disiapkan mencakup pembiayaan keberlanjutan, iklim, infrastruktur, dan kebutuhan lain. Pemerintah juga memasukkan pendalaman serta inovasi sektor keuangan ke dalam agenda pengembangan PFII.
Selain investasi, kawasan ini diharapkan membuka pemerataan kesempatan ekonomi dan transfer teknologi. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, serta transformasi industri juga menjadi bagian dari tujuan yang disampaikan pemerintah.
Pengembangan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional turut masuk dalam rancangan PFII. Kepastian mengenai insentif pajak akan menjadi salah satu detail yang masih menunggu keputusan pemerintah dalam proses pembahasan berikutnya.
Source: www.suara.com






