Di tengah sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret pengadaan laptop Chromebook, Rocky Gerung memilih menyoroti satu hal yang menurutnya paling penting: kekuatan nalar hukum. Ia datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melihat apakah proses persidangan berdiri di atas logika hukum yang kuat atau justru masih menyisakan persoalan lain di balik perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Rocky menilai perkara seperti ini tidak cukup dibangun hanya dari dugaan. Baginya, tuduhan harus benar-benar tersambung dengan bukti yang utuh, karena sidang korupsi semestinya diuji lewat argumentasi hukum yang rapi dan masuk akal.
Sorotan Rocky pada cara jaksa membangun perkara
Dalam persidangan, Rocky memberi penilaian bahwa jaksa tampak cermat, tetapi belum berhasil merangkai fakta menjadi bukti yang meyakinkan. Ia bahkan melontarkan komentar bahwa jaksa terlihat “pintar, tetapi kelelahan” saat menyusun fakta menjadi tuduhan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa perhatian Rocky bukan pada keberanian jaksa, melainkan pada daya sambung argumen yang dipakai di ruang sidang. Menurut dia, masalah muncul ketika fakta-fakta yang ada dipaksa masuk ke dalam konstruksi tuduhan yang belum sepenuhnya kokoh.
Grup Mas Menteri Core ikut jadi perhatian
Selain perkara utama, Rocky juga menyinggung keberadaan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core. Grup itu disebut berisi orang-orang dengan latar belakang pendidikan dan politik yang membantu tugas menteri.
Rocky memandang keberadaan tim tambahan di lingkungan kementerian tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum. Ia menilai seorang menteri bisa saja mencari orang-orang pintar jika struktur kementeriannya dianggap belum cukup kuat.
Karena itu, ia mengkritik upaya yang menurutnya terlalu jauh ketika obrolan di WhatsApp dijadikan dasar tuduhan. Rocky menilai pendekatan seperti itu justru menunjukkan upaya yang kelelahan untuk mengubah percakapan digital menjadi sesuatu yang salah secara hukum.
Dakwaan jaksa dan angka kerugian negara
Di sisi lain, jaksa memaparkan dakwaan yang jauh lebih berat. Nadiem disebut menerima Rp 809.596.125.000 dari perkara korupsi digitalisasi pendidikan ini, dan angka itu dipakai jaksa sebagai bagian dari perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
Jaksa Roy Riady juga menyampaikan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Rinciannya berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730,00.
Menurut dakwaan, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 tidak berjalan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Jaksa juga menyebut proses itu dilakukan tanpa evaluasi harga dan survei, sehingga laptop yang diadakan dinilai tidak bisa dipakai untuk kegiatan belajar mengajar di daerah 3T.
Nama-nama lain yang ikut disebut dalam dakwaan
Perkara ini tidak berhenti pada Nadiem. Jaksa juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga ikut menerima aliran dana dari pengadaan tersebut, baik dari kalangan pejabat maupun pihak swasta.
Nama yang disebut antara lain Mulyatsyah, Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, Purwadi Sutanto, Suhartono Arham, Wahyu Haryadi, Nia Nurhasanah, Hamid Muhammad, Jumeri, Susanto, Muhammad Hasbi, dan Mariana Susy. Nilai yang disebut dalam dakwaan beragam, mulai dari puluhan juta rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, hingga miliaran rupiah.
Jaksa juga menyebut sejumlah korporasi yang terkait dalam perkara ini, termasuk PT Supertone, PT Asus Technology Indonesia, PT Tera Data Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Hewlett-Packard Indonesia, PT Gyra Inti Jaya, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, PT Acer Indonesia, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Empat terdakwa dan pasal berlapis
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain yang ikut diseret dalam perkara ini. Mereka adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, sedangkan dakwaan berikutnya memakai Pasal 3 juncto Pasal 18, keduanya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan hadirnya Rocky Gerung di ruang sidang dan paparan jaksa mengenai kerugian negara, perkara pengadaan Chromebook ini terus menyedot perhatian publik. Kasus tersebut menyangkut kebijakan pendidikan, tata kelola pengadaan, dan pembuktian atas dugaan penyimpangan yang kini diuji di pengadilan.
