JHT Bisa Diambil Sebelum Pensiun, Ini Syarat Cair 10 Persen, 30 Persen, Atau Penuh

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu harus menunggu usia 56 tahun untuk mengambil saldo JHT. Dalam kondisi tertentu, dana itu bisa dicairkan sebagian atau seluruhnya lebih cepat selama alasan pengajuan dan dokumen yang disiapkan sesuai ketentuan.

Peluang ini penting bagi peserta yang sedang menghadapi perubahan besar, seperti pindah kerja, terkena PHK, membeli rumah, atau berada dalam keadaan darurat. Pengajuan juga dapat dilakukan lewat aplikasi JMO atau langsung di kantor cabang, sehingga peserta bisa memilih jalur layanan yang paling mudah dijangkau.

Kapan saldo JHT bisa cair penuh

Pencairan seluruh saldo JHT tetap dimungkinkan sebelum usia pensiun. Skema ini berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri atau mengalami PHK dan belum kembali bekerja.

Saldo juga dapat diambil seluruhnya jika peserta pindah kewarganegaraan dan menetap di luar negeri secara permanen. Selain itu, pencairan penuh juga bisa diajukan bila peserta mengalami cacat total tetap dengan bukti surat dokter, atau jika peserta meninggal dunia sehingga ahli waris berhak mengurus klaim.

Syarat pencairan sebagian 10 persen dan 30 persen

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4).

Pencairan sebagian terbagi dalam dua pilihan, yaitu 30 persen untuk kepemilikan rumah atau hunian dan 10 persen untuk keperluan lain. Klaim sebagian hanya bisa dilakukan satu kali, sehingga pengajuan lanjutan setelah jeda lebih dari 2 tahun berpotensi terkena pajak progresif.

Dokumen yang perlu disiapkan

Untuk pencairan sebagian 10 persen, peserta perlu menyiapkan kartu peserta, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, dan surat keterangan kerja. Jika tersedia, NPWP sebaiknya ikut dilampirkan agar proses verifikasi lebih lancar.

Sementara itu, pencairan 30 persen yang terkait rumah memerlukan dokumen perbankan serta berkas kredit atau pembelian properti. Semua data harus selaras dengan identitas diri dan informasi pendukung lain agar proses klaim tidak terhambat.

Pilihan pengajuan lewat aplikasi atau kantor cabang

Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) tanpa harus datang lebih dulu ke lokasi layanan. Cara ini memudahkan peserta yang ingin memulai proses secara daring.

Bagi yang memilih kantor cabang, tersedia juga fasilitas antrean prioritas untuk ibu hamil, lansia, dan peserta yang sedang sakit. Saat datang ke kantor cabang, peserta cukup menyampaikan kondisi fisiknya kepada petugas agar mendapatkan antrean khusus.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim

Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar pengajuan berjalan lancar. Data pada identitas diri harus cocok dengan seluruh berkas pendukung sebelum klaim diajukan.

Persiapan yang rapi membantu peserta menghindari penundaan saat verifikasi. Dengan memahami syarat pencairan sebagian maupun penuh, peserta dapat memilih jalur klaim yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

Berita Terkait