Kantor Agung Winarno Digeledah, Rp11 Miliar dan Emas Terkait Zarof Ricar Disita

Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor tersangka Agung Winarno di Jakarta membuka rangkaian jejak aset yang diduga terhubung dengan terpidana Zarof Ricar. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp11 miliar, emas batangan, deposito, hingga dokumen kepemilikan aset yang kini didalami dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Temuan tersebut membuat penyidik menelusuri lebih jauh pola penyimpanan harta yang diduga tidak berdiri sendiri. Kejagung menilai ada indikasi aset bernilai besar sengaja dipindahkan atau dititipkan agar asal-usul kepemilikannya tidak mudah diketahui.

Barang bukti yang diamankan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut uang tunai yang disita berada di kisaran Rp11 miliar. Pernyataan itu disampaikan saat penyidik memaparkan hasil penggeledahan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan dan sejumlah dokumen penting. Dokumen yang diamankan mencakup sertifikat tanah, kebun sawit, dan deposito yang diduga masih berkaitan dengan harta milik Zarof Ricar.

Daftar aset yang turut diamankan

  1. Uang tunai sekitar Rp11 miliar
  2. Emas batangan
  3. Deposito
  4. Sertifikat tanah
  5. Dokumen kebun sawit

Kelengkapan dokumen itu menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya upaya penyimpanan aset dalam bentuk yang beragam. Kejagung menduga pola tersebut berkaitan dengan upaya menyamarkan aliran harta hasil tindak pidana.

Diduga bermula dari penitipan aset

Penyidik menduga hubungan penitipan aset itu mulai berjalan pada 2025. Dalam penelusuran awal, Zarof Ricar disebut menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan dokumen dan barang bernilai tinggi di kantor milik Agung Winarno.

Menurut keterangan penyidik, penitipan itu tidak berhenti pada sertifikat tanah. Uang tunai, deposito, dan aset lain juga diduga ikut disimpan agar jejak kepemilikan dan sumber dananya tidak mudah ditelusuri.

Kaitan dengan proyek film Sang Pengadil

Kejagung juga menelusuri hubungan keduanya melalui proyek film Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, Zarof disebut mengajak Agung Winarno ikut mendanai produksi film dengan total pembiayaan Rp4,5 miliar.

Skema pendanaan itu dibagi rata, yakni masing-masing Rp1,5 miliar dari Agung Winarno, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi. Informasi tersebut ikut memperkuat pemeriksaan penyidik atas hubungan antarpihak dalam perkara yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dugaan peran Agung Winarno

Kejagung menilai Agung Winarno diduga mengetahui tujuan penitipan aset tersebut. Dari sudut penyidikan, dugaan itu membuat aset yang disimpan di kantor tersangka tidak dipandang sebagai penitipan biasa, melainkan bagian dari upaya menyamarkan asal-usul harta.

Atas dugaan perannya, Agung Winarno dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kini terus menelusuri sumber aset, pola aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan pencucian uang itu.

Penelusuran aset menjadi bagian penting karena jejak uang sering tersembunyi di balik dokumen kepemilikan dan barang berharga. Dalam perkara yang dikaitkan dengan Zarof Ricar ini, penyidik masih memeriksa bagaimana rangkaian aset tersebut disimpan dan siapa saja yang diduga mengetahui pergerakannya.

Source: www.suara.com

Berita Terkait