Kasus Pengasuh Tersangka Bikin Ponpes Ndolo Kusumo Dihentikan, Santri Tetap Belajar Terbatas

Author: Redaksi Android62

Di tengah kasus dugaan pencabulan yang menyeret pengasuhnya, Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu kini berada di bawah sorotan tajam. Pemerintah Kabupaten Pati bahkan mengusulkan pencabutan permanen izin operasional lembaga itu karena menilai langkah tegas diperlukan untuk melindungi santri.

Usulan tersebut disampaikan Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, dalam rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Pati. Pemerintah daerah menempatkan perlindungan santri sebagai alasan utama, sekaligus mendorong agar penanganan perkara berjalan lebih jelas.

Pemerintah daerah dan Kementerian PPPA bergerak cepat

Risma menyebut Kementerian PPPA merespons cepat kasus yang dinilainya mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Menurut dia, kementerian juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pesantren agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Di sisi lain, aktivitas pesantren untuk sementara dihentikan dan tidak ada penerimaan siswa baru. Kebijakan itu diambil sambil menunggu proses penanganan kasus serta langkah lanjutan dari otoritas terkait.

Kemenag mendorong penghentian pendaftaran santri baru

Sikap serupa juga datang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Lembaga itu lebih dulu merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru setelah muncul dugaan keterlibatan pengasuh dalam kasus pelecehan seksual terhadap santri.

Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan Kemenag sudah mengirim surat ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah. Surat tersebut berisi arahan agar tindakan yang diambil tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri.

Basnang juga menegaskan pendaftaran santri baru perlu dihentikan sampai semua persoalan selesai ditangani. Ia menambahkan, sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola lembaga harus benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.

Pengasuh terduga pelaku diminta tak lagi aktif

Selain soal penerimaan santri baru, Kemenag merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual diberhentikan. Pesantren juga diminta menunjuk pengasuh baru yang dinilai memiliki kapasitas dan integritas moral untuk mendampingi santri selama 24 jam.

Basnang meminta terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum tidak lagi menjalankan peran sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidik di pesantren. Ia juga menegaskan orang tersebut tidak semestinya tinggal lagi di lingkungan pesantren.

Rekomendasi itu menjadi panduan bagi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam mengambil keputusan. Jika pesantren tidak mematuhi arahan tersebut, Kemenag membuka opsi penonaktifan tanda daftar pondok pesantren.

Kegiatan belajar tetap berjalan terbatas

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan proses belajar-mengajar di Ponpes Ndolo Kusumo masih berlangsung terbatas dengan pengawasan. Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pendampingan agar keamanan dan kelangsungan pendidikan terjaga.

Untuk siswa kelas I sampai V, pihak pesantren memberi dua pilihan, yakni belajar secara daring atau pindah ke madrasah lain. Adapun 48 siswa yatim piatu di pondok itu sudah dikoordinasikan penanganannya dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen.

Tekanan publik dan langkah internal pesantren

Situasi di sekitar pesantren juga memicu reaksi warga. Ratusan massa sempat turun ke jalan dan berunjuk rasa di kompleks pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, untuk mendesak kepolisian bertindak cepat.

Aksi itu muncul dari kekecewaan warga karena tersangka disebut belum ditahan meski sudah ditetapkan. Dalam perkembangan yang sama, Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata memastikan pengasuh pesantren Ndolo Kusumo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 dan akan segera dipanggil sebagai tersangka.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, yayasan pesantren menyatakan telah menonaktifkan pihak-pihak yang diduga terlibat. Ketua Yayasan Ndholo Kusomo, Ahmad Sodik, juga menyebut pihaknya siap memulangkan para santriwati dalam waktu 3 x 24 jam sebagai langkah sementara.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru