Kejati Jabar Kawal Kasus Taufik Hidayat hingga Berkas Masuk, Ancaman Hukuman Bisa 36 Tahun

Author: Redaksi Android62

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan yang menyeret Taufik Hidayat terhadap YTR akan dikawal hingga tuntas. Kepala Kejati Jabar Sutikno menyebut perkara itu menjadi perhatian serius karena dinilai memuat unsur kekerasan yang sangat sadis.

Sutikno mengatakan, aspidum bersama jaksa sudah aktif berkomunikasi dengan penyidik kepolisian. Kehadiran kejaksaan dalam rekonstruksi juga menjadi bagian dari pengawalan proses hukum agar penanganan perkara berjalan sesuai tahapan.

Berkas Belum Dilimpahkan, Kejati Tunggu Tahap Berikutnya

Menurut Sutikno, berkas perkara Taufik Hidayat memang belum dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Namun, ia menilai proses itu tidak akan berlangsung lama setelah rekonstruksi rampung dan rangkaian pemeriksaan pendukung selesai.

Informasi Keterangan
Tersangka Taufik Hidayat (30)
Korban YTR (29)
Perkara Penyekapan dan penganiayaan
Perkembangan terbaru Rekonstruksi sudah digelar, berkas tahap satu belum dilimpahkan

Ia menambahkan, rekonstruksi penting untuk memastikan titik-titik kejadian penyekapan dan penganiayaan yang terjadi dalam perkara tersebut. Karena itu, Kejati Jabar optimistis pelimpahan berkas dapat segera berjalan setelah seluruh tahapan pengawalan selesai.

Pasal Berlapis Disiapkan Penyidik

Di sisi lain, Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara pada Senin (5/7/2026). Dalam penanganan kasus ini, YTR juga disebut terbukti menjadi korban kekerasan seksual.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan pihaknya menerapkan tiga pasal berlapis kepada TH. Pasal pertama adalah pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal berikutnya ialah pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Polda Jabar juga menambahkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS berdasarkan keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.

Ancaman Hukuman Bisa Mencapai 36 Tahun

Hendra menjelaskan total konstruksi hukum dalam perkara ini terdiri dari ancaman 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun. Jika dihitung secara akumulatif, ancaman itu dapat mencapai 36 tahun penjara.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum akan terus diperjuangkan ke jaksa penuntut umum dan dipantau hingga persidangan. Polda Jabar berharap hakim menjatuhkan putusan seberat-beratnya sesuai unsur pasal yang telah disiapkan.

Source: www.detik.com
Berita Terbaru