Allianz Indonesia akhirnya menyetujui dan memproses pembayaran klaim senilai Rp 500 juta yang sebelumnya dikeluhkan keluarga nasabah sempat mandek selama enam bulan. Perusahaan menyatakan klaim itu telah diterima, diverifikasi, dan diproses sesuai prosedur polis yang berlaku.
Dalam penjelasan kepada detikcom, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya tertanggung pada 8 Juli 2026. Menurut keterangan perusahaan, kematian tersebut terjadi akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung stadium 4.
Alur Penanganan Klaim Menurut Allianz
Allianz menyebut sudah menghubungi pemegang polis pada Sabtu, 11 Juli, untuk mengonfirmasi bahwa keluhan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti. Perusahaan juga menjelaskan bahwa penilaian klaim dilakukan dengan memeriksa seluruh dokumen serta informasi medis yang tersedia agar hasilnya menyeluruh, objektif, dan sesuai ketentuan polis.
| Tanggal | Peristiwa | Status |
|---|---|---|
| 9 Juli 2026 | Allianz menerima surat pernyataan dari pemegang polis | Verifikasi informasi medis berlanjut |
| 11 Juli | Allianz menghubungi pemegang polis | Keluhan dikonfirmasi diterima |
| 13 Juli 2026 | Allianz menyetujui dan memproses pembayaran klaim | Klaim diproses sesuai prosedur |
Perusahaan menegaskan bahwa proses penilaian klaim membutuhkan kelengkapan dokumen dan verifikasi informasi medis. Allianz merujuk pada Pasal 2 dalam polis mengenai penilaian manfaat Santunan Penyakit Kritis Katastropik, yang mensyaratkan bukti histologis untuk mengonfirmasi diagnosis keganasan.
Allianz juga menyatakan komitmennya untuk membayarkan klaim yang legitimate sesuai ketentuan polis dengan menjunjung etika bisnis dan prinsip utmost good faith atau itikad baik. Perusahaan menambahkan bahwa seluruh aktivitas bisnisnya dijalankan dengan mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan serta regulator terkait lainnya.
Kronologi Keluhan dari Keluarga Nasabah
Dari sisi keluarga, proses review klaim dinilai terlalu lambat karena mengalami tujuh kali pending selama enam bulan. Mereka menyebut Allianz tetap meminta hasil pemeriksaan Patologi Anatomi sebagai syarat lanjutan, meski dokter spesialis di Pantai Hospital Kuala Lumpur menilai biopsi ulang sudah tidak diperlukan lagi.
Keluarga menjelaskan bahwa dokter yang menangani pasien, dr. Malwinder Singh, menilai hasil biopsi dan pemeriksaan penunjang terakhir sudah menunjukkan metastase dari lambung ke area tulang dan kelenjar getah bening. Karena itu, keluarga berharap rekam medis komprehensif yang memperlihatkan penyebaran kanker dapat dijadikan rujukan utama untuk pencairan klaim.
Pada pendingan ketujuh, setelah keluarga menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan adanya metastase, Allianz kembali mengirimkan surat pendingan pada 8 Juli 2026. Pada hari yang sama, sang ibu meninggal dunia di RS Siloam Dhirga Surya akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung.
Kasus ini menunjukkan rumitnya penilaian klaim penyakit kritis ketika perusahaan asuransi dan keluarga nasabah memiliki pandangan berbeda soal kelengkapan bukti medis. Di tengah perbedaan itu, Allianz menegaskan bahwa proses yang dijalankan sudah mengikuti prosedur dan ketentuan polis yang berlaku.
