Komjak Tegaskan Febrie Tetap Tersangka, Penyebutan Saksi Dinilai Perlu Dijelaskan

Komisi Kejaksaan menegaskan Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik. Penegasan ini muncul setelah penyebutan Febrie sebagai saksi sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menyatakan lembaganya tidak pernah menerima informasi mengenai perubahan status Febrie menjadi saksi. Informasi yang diterima Komjak sejak awal menyebut Febrie dan satu pihak lain berstatus tersangka.

Perbedaan penyebutan tersebut menjadi penting karena saksi dan tersangka memiliki posisi serta konsekuensi hukum yang berlainan dalam proses pidana. Komjak berharap Kejaksaan Agung menyampaikan penjelasan menyeluruh agar tidak berkembang spekulasi publik.

Komjak Tidak Mengetahui Dasar Penyebutan Saksi

Pujiyono mengatakan Komjak tidak mengetahui alasan penyebutan saksi yang muncul sebelum status tersangka kembali ditegaskan. Ia menyampaikan pernyataan itu dalam dialog Beritasatu Utama, Kamis (16/7/2026).

“Jadi kalau kemudian, kenapa kok di awal sebut saksi kemudian tersangka, nah itu yang kita tidak ketahui,” kata Pujiyono. Menurut dia, tidak ada keterangan yang diterima Komjak mengenai perbedaan informasi tersebut.

Status tersangka terhadap Febrie sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri. Komjak menyatakan penetapan itu tetap menjadi informasi yang mereka pegang.

StatusPengertianKeterangan Komjak
SaksiPihak yang mengetahui atau mengalami tindak pidanaKomjak menyatakan tidak menerima informasi Febrie berstatus saksi
TersangkaOrang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukupFebrie dan satu tersangka lain disebut tetap berstatus tersangka

Sprindik Baru Tidak Menghapus Status Tersangka

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru setelah perkara dialihkan dari Polri. Pujiyono memandang penerbitan dokumen itu sebagai langkah administratif akibat perpindahan penanganan perkara.

Menurutnya, perpindahan institusi tidak serta-merta menghapus status hukum yang telah ditetapkan penyidik sebelumnya. “Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kortas Tipikor ketika case ini dialihkan, itu tidak hilang,” ujar Pujiyono.

Penjelasan mengenai fungsi sprindik baru dinilai relevan untuk membedakan urusan administrasi penyidikan dan perubahan status hukum seseorang. Komjak menilai kejelasan itu diperlukan agar publik memahami proses yang sedang berjalan.

Kepercayaan Publik Menjadi Perhatian

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah menilai informasi mengenai posisi hukum seseorang harus disampaikan secara utuh sejak awal. Penyampaian yang tidak konsisten, menurutnya, dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Hery menekankan masyarakat membutuhkan informasi yang tepat, terutama ketika terdapat dua istilah hukum dengan makna berbeda. Saksi berkaitan dengan pihak yang mengetahui atau mengalami tindak pidana, sedangkan tersangka adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Ini tentu harus dapat informasi yang tepat, jangan sampai masyarakat nanti memperkirakan A, B, C, D, ternyata ada jawaban tertentu yang disimpan. Harusnya disampaikan di awal,” kata Hery. Ia menilai keterbukaan informasi dapat mengurangi dugaan yang muncul akibat perbedaan penyebutan.

Menunggu Tahap Pemeriksaan

Komjak kini menunggu pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya dalam penyidikan lanjutan. Pujiyono berharap tahapan itu segera diikuti langkah hukum berikutnya sesuai kebutuhan penyidikan.

“Yang bersangkutan nanti Pak Febri dan tersangka yang lain itu dipanggil untuk diperiksa,” tegas Pujiyono. Komjak memandang kepastian status serta perkembangan pemeriksaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada proses hukum.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait