Komnas Perempuan Soroti Dugaan Pengabaian Negara dalam Kasus YTR, Unsur Penyiksaan Masih Didalami

Author: Redaksi Android62

Komnas Perempuan menilai kasus dugaan penganiayaan berat terhadap YTR, perempuan berusia 29 tahun di Bandung, belum bisa langsung disebut sebagai penyiksaan. Lembaga ini masih mendalami apakah ada unsur pengabaian negara yang membuat perkara itu memenuhi definisi Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau CAT.

Pendalaman itu menjadi penting karena unsur penyiksaan dalam CAT tidak hanya menuntut adanya penderitaan berat, tetapi juga tujuan tertentu dan keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran. Dalam kasus YTR, Komnas Perempuan menilai unsur penderitaan berat sudah terlihat, tetapi unsur pengabaian negara masih perlu diuji lebih jauh.

Tim sudah diturunkan ke Bandung

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan tim telah diterjunkan ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan. Tim juga berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani perkara itu agar gambaran kasus lebih utuh.

Sondang menyebut hasil pendalaman akan diumumkan setelah seluruh informasi terkumpul. Dalam keterangannya saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, ia menegaskan bahwa kasus YTR untuk sementara baru terlihat sebagai dugaan penganiayaan berat.

Pembeda utama antara penganiayaan berat dan penyiksaan

Menurut Komnas Perempuan, CAT mensyaratkan adanya severe pain atau penderitaan berat yang dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberi hukuman, melakukan intimidasi, atau tindakan diskriminatif. Selain itu, penyiksaan juga harus melibatkan unsur negara.

Unsur keterlibatan negara itu bisa muncul melalui tindakan langsung aparat atau lewat pembiaran ketika korban tidak memperoleh penanganan yang semestinya. Sondang mengatakan, jika ada laporan dari korban tetapi tidak ditindaklanjuti dengan layak, maka unsur pengabaian itu dapat masuk dalam kategori penyiksaan.

Temuan awal menunjukkan pola kekerasan serius

Dari hasil awal, perkara YTR mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang dilakukan berulang dan terencana. Dampaknya disebut sangat serius karena kondisi korban memburuk hingga mengalami disabilitas.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan mendorong pemeriksaan visum yang menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

Pemeriksaan yang lengkap juga dianggap akan membantu memperjelas pasal yang dapat diterapkan kepada pelaku. Dengan begitu, penanganan perkara tidak berhenti pada penganiayaan berat dalam KUHP saja.

Dorongan agar pasal yang digunakan lebih berlapis

Komnas Perempuan menilai kasus seperti YTR perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang lebih lengkap. Selain KUHP, lembaga ini membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang TPKS jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekerasan seksual.

Pendekatan berlapis dinilai penting agar proses hukum tidak mengabaikan seluruh bentuk kekerasan yang mungkin dialami korban. Langkah itu juga dipandang dapat memperkuat perlindungan serta pemulihan bagi penyintas.

Di sisi lain, Komnas Perempuan kembali menyoroti masih rendahnya pelaporan kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan. Banyak korban disebut masih takut melapor atau ragu karena khawatir laporan mereka tidak ditindaklanjuti dengan baik.

Karena itu, penguatan akses keadilan, perlindungan korban, dan penanganan perkara yang komprehensif tetap menjadi fokus utama. Komnas Perempuan menekankan bahwa kasus dugaan kekerasan berat seperti YTR perlu diproses secara utuh sesuai bukti dan kebutuhan korban, bukan berhenti pada identifikasi awal semata.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru