KONI Jatim Disebut Terancam Terpinggirkan, LaNyalla Minta Draf Raperda Segera Diperbaiki

Author: Redaksi Android62

Draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di Jawa Timur memantik perhatian karena dinilai berpotensi menggeser posisi KONI provinsi. Sorotan itu datang dari anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang menilai ada sejumlah pasal yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

LaNyalla meminta naskah aturan daerah itu tidak dipaksakan masuk pembahasan sebelum diperbaiki. Menurut dia, aturan di tingkat provinsi tidak boleh bertabrakan dengan ketentuan yang lebih tinggi, apalagi jika isinya justru mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi.

Kritik pada peran KONI provinsi

Perhatian utama LaNyalla tertuju pada posisi KONI provinsi dalam draf tersebut. Ia menilai pembatasan peran organisasi itu terlalu jauh dan membuat KONI seolah hanya berada pada posisi pelaksana teknis di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur.

Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010-2019 itu menegaskan bahwa KONI provinsi merupakan bagian dari struktur KONI pusat. Karena itu, pembinaan olahraga prestasi di daerah menurutnya tetap melekat pada KONI provinsi, termasuk untuk wilayah Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota.

Ia juga menilai tugas KONI pusat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah berlaku serupa di tingkat provinsi. Dari sudut pandangnya, ketentuan itu tidak boleh dihapus atau dipersempit hanya karena muncul dalam rancangan aturan daerah.

Pasal yang dinilai tidak sinkron

Kritik LaNyalla juga diarahkan pada isi pasal yang dianggap tidak selaras dengan undang-undang. Ia merujuk Pasal 37 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang menegaskan komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah.

Selain itu, ia menyoroti Pasal 39 ayat 2 dalam draf raperda yang menyebut pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi. Dalam rumusan itu, peran KONI tidak dicantumkan, sehingga LaNyalla menilai ada ketidaksesuaian dengan Pasal 38 ayat 1 undang-undang yang menyebut pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.

Bagi LaNyalla, perbedaan itu bukan sekadar soal redaksi. Ia menganggap substansi draf berisiko mengubah posisi KONI provinsi dalam sistem pembinaan olahraga daerah.

Dorongan agar dibenahi sebelum dibahas DPRD

Atas dasar itu, LaNyalla mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membenahi draf raperda tersebut. Ia berharap perbaikan dilakukan sebelum gubernur membacakan rancangan itu di DPRD Jawa Timur pekan depan.

Ia juga meminta DPD RI ikut menelaah dan mengevaluasi raperda itu, terutama bila isi pasalnya berpotensi mengubah peran KONI di tingkat provinsi. Di saat yang sama, ia mengingatkan Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur sebagai pihak pengusul agar tetap merujuk pada aturan yang lebih tinggi.

Di Jawa Timur, raperda itu memang sedang dipersiapkan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi lama dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini, terutama untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, dan legalitas lembaga olahraga di daerah.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai masih ada ketidaksinkronan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Kondisi itu dikhawatirkan memicu konflik kewenangan dalam sistem pembinaan olahraga di Jawa Timur.

Source: memorandum.disway.id
Berita Terbaru