LSAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola batu bara. Lembaga itu menilai perkara tersebut sudah memenuhi syarat hukum untuk dialihkan dari Kortastipidkor Polri.
Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, mengatakan pengambilalihan perlu dilakukan agar proses hukum berjalan lebih transparan. Ia menilai langkah itu juga penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam penanganan perkara.
Kewenangan KPK Dinilai Sudah Terbuka
Hariri merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 10A. Aturan tersebut memberi ruang bagi KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Menurut LSAK, unsur persyaratan dalam Pasal 10A ayat (2) juga dinilai telah terpenuhi dalam perkara ini. Karena itu, lembaga tersebut menilai tidak ada hambatan hukum yang menghalangi KPK turun tangan lebih jauh.
Barang Bukti dalam Jumlah Besar
Dorongan itu menguat setelah kepolisian disebut menyita barang bukti dalam skala besar. Dalam perkara ini, aparat mengamankan 74 kilogram emas dan lebih dari Rp500 miliar uang tunai yang disimpan dalam koper.
| Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Emas | 74 kilogram | Disita saat penggeledahan |
| Uang tunai | Lebih dari Rp500 miliar | Disimpan dalam koper |
| Lokasi penggeledahan | 12 lokasi | Termasuk rumah dan kafe di Jakarta Selatan |
Hariri menyebut temuan itu menunjukkan dugaan korupsi dalam skala besar. Ia juga menilai hasil penggeledahan memperlihatkan fakta yang membelalakkan mata publik.
Presiden Diminta Ikut Mengawasi
LSAK meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap penuntasan perkara tersebut. Hariri mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada perundingan politik di ruang gelap.
Barang bukti yang diamankan polisi itu berasal dari penggeledahan di 12 lokasi. Lokasi tersebut termasuk rumah mewah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul dan Kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan.
Kasus ini kini menarik perhatian karena melibatkan dugaan korupsi, TPPU, besarnya nilai barang bukti, serta pihak-pihak yang ikut terseret dalam penggeledahan. Karena itu, desakan agar KPK mengambil alih penanganan perkara semakin menguat dari LSAK sebagai lembaga yang menyoroti integritas proses hukum.
