Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah langsung diawali dengan pemeriksaan kedudukan hukum kedua pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahap ini menjadi pintu awal sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan jadwal persidangan tersebut dan menegaskan bahwa Ruben serta Sarwendah wajib hadir pada sidang perdana sesuai ketentuan hukum acara. Meski begitu, fokus utama sidang kali ini belum masuk ke pembuktian maupun mediasi.
Legal standing didahulukan sebelum mediasi
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa agenda pertama adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum penggugat dan tergugat. Menurut dia, mediasi baru mungkin berjalan jika pemeriksaan awal itu dinyatakan tidak bermasalah.
Minola juga menyebut kehadiran langsung Ruben tidak wajib pada sidang perdana karena kepentingan pemeriksaan awal dapat diwakili kuasa hukum. Dengan demikian, sidang pertama lebih menitikberatkan pada keabsahan posisi hukum masing-masing pihak.
| Agenda | Keterangan | Dampak pada Sidang |
|---|---|---|
| Pemeriksaan legal standing | Kedudukan hukum penggugat dan tergugat | Menentukan apakah perkara bisa dilanjutkan |
| Mediasi | Baru mungkin dilakukan setelah legal standing aman | Belum masuk pada sidang perdana |
Gugatan muncul setelah kesepakatan keluarga tidak berjalan
Langkah hukum ini ditempuh setelah proses mediasi kekeluargaan sebelumnya menghasilkan kesepakatan dalam Akta Notaris nomor 39, tetapi dinilai tidak pernah direalisasikan oleh pihak Sarwendah. Karena itu, pihak Ruben memilih membawa persoalan hak asuh ke pengadilan.
Ruben juga disebut tidak akan membuka opsi mediasi di luar pengadilan dan memilih menempuh jalur hukum penuh. Sikap tersebut menunjukkan bahwa sengketa pengasuhan anak kini sepenuhnya bergerak dalam koridor hukum formal.
Perkara ini berangkat dari persoalan peran ayah
Gugatan hak asuh ini juga dipicu rangkaian kejadian yang membuat Ruben merasa dipinggirkan dari fungsi ayah. Salah satu yang disorot adalah insiden viral ketika teman pria Sarwendah, Giorgio Antonio, disebut ikut campur dalam pemberian izin terkait anak-anak Ruben.
Dalam konteks itu, pihak Ruben menilai ada situasi yang mendorong penyelesaian melalui pengadilan. Langkah ini sekaligus menjadi babak lanjutan setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 24 September 2024 secara verstek, tanpa kehadiran pihak tergugat di persidangan saat itu.
Pihak Ruben tetap membuka ruang pertemuan anak dan orang tua
Minola menegaskan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti, meski tahap pembuktian belum akan dilakukan pada sidang pertama. Ia juga menekankan bahwa siapa pun yang menang dalam perkara ini tetap tidak akan menghapus hak orang tua yang kalah untuk bertemu anak-anak.
Ruben sendiri berjanji akan tetap memberi ruang bagi Sarwendah untuk berkumpul bersama anak-anak bila hak asuh jatuh ke tangannya. Alasannya sederhana, yakni anak-anak tetap membutuhkan sosok ibu.
Dengan demikian, sidang kali ini menjadi tahap awal yang menentukan arah perkara, tetapi belum menyentuh pokok pembuktian maupun mediasi. Arah proses berikutnya masih bergantung pada hasil pemeriksaan kedudukan hukum kedua belah pihak di pengadilan.
Source: entertainment.kompas.com






