Luthfi Dorong Evaluasi Menyeluruh Kasus Kekerasan Di Pesantren, Penindakan Saja Tak Cukup

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Jawa Tengah kembali membuka perhatian publik pada cara perlindungan santri dijalankan. Gubernur Ahmad Luthfi menilai penanganan seperti ini tidak boleh berhenti di meja hukum, karena pencegahan dan pemulihan korban juga harus berjalan bersamaan.

Luthfi menekankan bahwa persoalan di pesantren perlu dilihat sebagai pekerjaan kolektif, bukan urusan satu institusi saja. Karena itu, ia mendorong evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terus muncul di lingkungan pendidikan berbasis asrama.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya mengumpulkan tokoh masyarakat untuk membangun ulang kesadaran tentang perlindungan perempuan dan anak. Dalam pandangannya, langkah itu dibutuhkan agar budaya saling asah-asuh yang selama ini hidup di pesantren tetap terjaga tanpa memberi ruang bagi kekerasan.

Pembahasan soal pencegahan itu juga sudah dilakukan Luthfi bersama PWNU Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, keterlibatan kementerian, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat ikut didorong untuk memperkuat perlindungan di pesantren.

Sorotan publik menguat setelah mencuat dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Pengasuh padepokan, Abdul Khalim Fadlun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Polisi menetapkan status tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat. Abdul Khalim dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penanganan kasus tersebut kini berada di Polres Pekalongan Kota. Sejauh ini, enam orang saksi korban telah dimintai keterangan oleh polisi.

Meski ada enam orang yang melapor sebagai korban, penyidik saat ini masih memusatkan pemeriksaan pada satu orang korban. Pemeriksaan terhadap korban lain akan ditindaklanjuti untuk pengembangan hasil penyidikan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, dorongan untuk pencegahan tetap menjadi perhatian utama. Luthfi menilai penegakan hukum hanya satu bagian dari penanganan, sementara perlindungan di lingkungan pesantren juga harus mencakup keberanian melapor dan pemulihan korban.

Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyatul Mutmainah, menyatakan organisasinya berkomitmen pada perlindungan perempuan dan anak. Ia juga mendorong masyarakat untuk berani bersuara ketika melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan seksual.

Seruan itu sejalan dengan kebutuhan agar korban tidak menghadapi kasus sendirian. Di saat penyidikan masih terus berkembang, evaluasi bersama dinilai menjadi langkah penting bukan hanya untuk perkara di Pekalongan, tetapi juga untuk mencegah kasus serupa di tempat lain.

Source: regional.kompas.com

Berita Terkait