Perkara mafia tanah dapat berujung pada hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar jika hasil kejahatan disembunyikan atau dialihkan. Ancaman tersebut dapat diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jerat pidana tidak hanya menyasar tindakan merebut atau mengalihkan lahan milik orang lain. Aparat juga dapat menelusuri aset yang diduga berasal dari kejahatan pertanahan, termasuk ketika hasilnya telah berubah menjadi properti atau kendaraan.
Pidana Dapat Diterapkan Berlapis
Penanganan kasus pertanahan bergantung pada bentuk pelanggaran, jenis dokumen yang digunakan, serta peran masing-masing pihak. Menurut informasi yang dimuat BeritaSatu, penyidik dapat menerapkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan undang-undang lain secara berlapis.
| Perbuatan | Dasar Hukum | Ancaman Maksimum |
|---|---|---|
| Membuat atau memakai surat palsu yang menimbulkan hak | Pasal 263 KUHP | 6 tahun penjara |
| Memalsukan akta autentik, termasuk sertifikat atau AJB | Pasal 264 KUHP | 8 tahun penjara |
| Penipuan atau penggelapan hak milik orang lain | Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP | 4 tahun penjara |
| Mengalihkan tanah milik orang lain | Pasal 385 KUHP | 4 tahun penjara |
| Menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan | UU Nomor 8 Tahun 2010 | 20 tahun dan denda Rp10 miliar |
Pasal 385 KUHP juga dikenal sebagai tindak pidana stellionaat. Ketentuan itu dapat dikenakan kepada pihak yang mengetahui tanah tersebut milik orang lain, tetapi tetap menjual, menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkannya.
Penerapan tindak pidana pencucian uang membuka kemungkinan penanganan yang lebih luas terhadap aliran hasil kejahatan. Dengan demikian, penyidikan dapat menjangkau upaya menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari penguasaan tanah secara melawan hukum.
Modus Berawal dari Dokumen hingga Penguasaan Lahan
Pemalsuan dokumen pertanahan menjadi salah satu cara yang digunakan untuk menguasai atau memindahkan hak atas lahan. Dokumen yang dapat disasar mencakup surat yang menimbulkan hak, akta jual beli, dan sertifikat tanah.
Pelaku juga dapat menduduki lahan secara ilegal atau melakukan land grabbing. Modus lain meliputi manipulasi data dalam administrasi pertanahan serta pengajuan gugatan fiktif di pengadilan.
Penjualan tanah yang bukan milik pelaku dapat masuk dalam kategori penipuan atau penyerobotan tanah. Praktik itu kerap memanfaatkan kepercayaan korban dan ketidakjelasan dokumen kepemilikan.
Jaringan dan Peran Oknum
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendefinisikan mafia tanah sebagai kelompok yang menjalankan kejahatan pertanahan secara terencana, sistematis, dan terorganisasi. Dampaknya dapat berupa kerugian materiil, sengketa berkepanjangan, hingga konflik agraria di masyarakat.
Jaringan tersebut dapat melibatkan aktor intelektual, penyandang dana, preman, serta oknum pejabat pembuat akta tanah atau PPAT. Oknum pada instansi pemerintah juga berpotensi terlibat melalui manipulasi administrasi untuk memuluskan penguasaan tanah pihak lain.
Pemerintah telah membentuk satuan tugas antimafia tanah melalui kerja sama Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan Agung. Setiap pelaku dapat diproses sesuai perbuatan dan perannya dalam perkara.
Langkah Mengamankan Hak Pemilik
Pemilik dapat memeriksa status bidang tanah dan keaslian sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Validasi ke kantor pertanahan sebelum transaksi jual beli juga penting untuk memastikan status tanah benar-benar clean and clear sebelum penandatanganan AJB.
Sertifikat sebaiknya tidak dipinjamkan atau diagunkan kepada pihak yang tidak berwenang, terutama lembaga nonbank maupun rentenir. Patok batas tanah juga perlu dipasang dan dirawat agar peluang klaim sepihak dapat ditekan.
Keterlibatan oknum PPAT dapat berujung pada sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Jika terdapat bukti tindak pidana, sanksi administratif tersebut tidak menghapus proses hukum pidana.
ASN di lingkungan BPN yang terbukti terlibat dapat dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dapat mencakup pemberhentian atau pemecatan.
Source: www.beritasatu.com






