Maidi Ditetapkan Tersangka, KPK Dalami Aliran Dana CSR Dari Swasta di Pemkot Madiun

Author: Redaksi Android62

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri dugaan aliran uang dari pihak swasta dalam perkara yang dikaitkan dengan pengumpulan dana Corporate Social Responsibility atau CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penelusuran itu membuat penyidik tidak hanya fokus pada penerimaan uang, tetapi juga pada asal-usul, mekanisme penghimpunan, dan pemakaian dana yang diduga dilabeli sebagai kegiatan sosial.

Di tengah penyidikan, KPK memeriksa Salwa, staf sekaligus orang kepercayaan Rochim Ruhdiyanto, pada Selasa, 21 April 2026. Pemeriksaan ini diarahkan untuk menggali keterangan tentang pola pengumpulan uang yang diduga berasal dari pemerasan terhadap pihak swasta dengan dalih dana sosial.

Fokus pada aliran uang swasta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik ingin membaca lebih jauh pola dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan fee proyek dan dana CSR. Dari keterangan saksi, KPK berupaya menelusuri apakah memang ada uang yang dihimpun dari pihak swasta, lalu ke mana dana itu bergerak di lingkungan Pemkot Madiun.

Pendalaman itu juga menyasar pertanyaan penting lain, yakni apakah uang yang dikumpulkan benar-benar digunakan untuk kegiatan CSR. Bagi penyidik, titik ini penting karena label CSR diduga dipakai sebagai dasar pengumpulan uang, padahal penggunaannya belum tentu sejalan dengan tujuan sosial yang diklaim.

Pemeriksaan tidak berhenti pada penerimaan dana

KPK juga memperhatikan pelaksanaan proyek-proyek yang diklaim sebagai CSR. Dalam proses ini, penyidik memeriksa apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang semestinya dijalankan atau justru menyimpang dari peruntukan awal.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya dilihat sebagai persoalan dana masuk dan dana keluar. Penyidik juga mencoba memetakan hubungan antar pihak yang diduga terlibat, termasuk peran orang-orang di sekitar tersangka yang dinilai mengetahui alur pengumpulan uang.

Nama-nama yang sudah ditetapkan tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka. Selain itu, lembaga antirasuah juga menahan Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Rochim disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, sedangkan Salwa diperiksa untuk menjelaskan informasi yang berkaitan dengan alur pengumpulan uang. Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian penting untuk memperkuat gambaran mengenai bagaimana mekanisme yang diduga terkait CSR dijalankan di lingkungan Pemkot Madiun.

Dugaan penyalahgunaan label CSR

Label CSR menjadi sorotan utama karena diduga dipakai sebagai alasan untuk menghimpun uang dari pihak swasta. KPK ingin memastikan apakah dana itu memang diarahkan untuk program sosial, atau justru menjadi alat dalam transaksi yang tidak sesuai aturan.

Penyidik juga menyoroti kemungkinan adanya dana yang tidak terserap sebagaimana mestinya. Dari sana, KPK berusaha melihat apakah terdapat selisih antara penggunaan resmi dan praktik di lapangan yang mengarah pada penyimpangan.

Dasar sangkaan yang dikenakan

Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Konstruksi sangkaan itu menunjukkan bahwa KPK membangun perkara melalui beberapa lapisan pemeriksaan, mulai dari dugaan pemerasan hingga peran para pihak dalam aliran dana. Pemeriksaan terhadap Salwa pun menjadi salah satu langkah untuk menguatkan informasi mengenai dugaan masuknya uang swasta dan penggunaannya dalam mekanisme yang dikaitkan dengan CSR di Pemerintah Kota Madiun.

Source: www.suara.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru