Mobil Listrik Kena Pajak Baru, Subsidi BBM Masih Lebih Sayañg ke Pengguna Mampu

Author: Redaksi Android62

Kajian INDEF GTI menyoroti ketimpangan besar dalam dukungan negara terhadap kendaraan. Mobil berbahan bakar fosil disebut menikmati subsidi rata-rata Rp 15,5 juta per tahun, sedangkan mobil listrik hanya menerima subsidi rata-rata Rp 2,3 juta per tahun.

Perbedaan itu membuat arah kebijakan energi dipandang belum sepenuhnya sejalan dengan dorongan transisi ke transportasi rendah emisi. Di saat kendaraan listrik didorong sebagai solusi pengurang emisi, struktur insentif justru masih lebih berat menguntungkan kendaraan berbasis BBM.

Subsidi masih lebih besar mengalir ke kendaraan fosil

Besarnya dukungan negara untuk kendaraan fosil menjadi sorotan utama dalam kajian tersebut. Angka Rp 15,5 juta per tahun per mobil menunjukkan bahwa beban fiskal terhadap kendaraan berbahan bakar fosil masih jauh lebih besar dibanding kendaraan listrik.

Situasi ini dinilai kurang mendukung perubahan perilaku konsumen. Ketika mobil listrik hanya memperoleh subsidi rata-rata Rp 2,3 juta per tahun, selisih manfaat yang sangat lebar bisa membuat keputusan beralih teknologi menjadi kurang menarik.

BBM subsidi belum tepat sasaran

Masalah lain tidak berhenti pada besaran subsidi, tetapi juga pada siapa yang menikmatinya. Kajian pada 2023 menyebut 63% kuota BBM subsidi jenis Pertalite justru dinikmati kelompok masyarakat mampu.

Temuan itu menunjukkan bahwa subsidi energi masih belum sepenuhnya diarahkan ke kelompok yang paling membutuhkan. Dalam kondisi seperti ini, dukungan negara terhadap konsumsi BBM masih sangat kuat, meski kendaraan listrik sedang didorong sebagai pilihan yang lebih ramah lingkungan.

Pajak baru menambah beban pembeli mobil listrik

Di saat subsidi BBM masih besar, pembeli mobil listrik justru menghadapi pungutan baru. Untuk kendaraan dengan harga sekitar Rp 400 jutaan, konsumen disebut harus membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB hingga Rp 48 juta di awal pembelian.

Selain biaya awal tersebut, ada juga pajak tahunan sekitar Rp 5 juta. Kombinasi beban di muka dan biaya berkala ini membuat total kepemilikan mobil listrik tidak sesederhana yang sering dibayangkan, terutama bagi konsumen yang membandingkannya dengan kendaraan BBM yang masih mendapat dukungan subsidi lebih besar.

Kepastian aturan ikut jadi perhatian

Selain soal beban biaya, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan terkait penerapan. Pemerintah provinsi hanya diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan pengaturan pajak tersebut.

Waktu yang singkat membuat pembahasan teknis, kajian akademik, dan konsultasi publik dikhawatirkan tidak berjalan maksimal. Dalam pasar kendaraan listrik yang masih berkembang, kepastian aturan menjadi faktor penting bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Dorongan untuk membenahi subsidi BBM

INDEF GTI menilai pemerintah lebih tepat memprioritaskan pembenahan subsidi BBM agar lebih tepat sasaran. Langkah itu dianggap lebih sejalan dengan tujuan transisi energi dibanding membebani teknologi yang justru membantu menekan emisi.

Lembaga tersebut juga menekankan perlunya insentif yang konsisten untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik. Selama subsidi BBM masih banyak dinikmati kelompok mampu dan mobil listrik tetap menanggung pajak yang besar, arah kebijakan energi nasional akan terus diperdebatkan.

Berita Terbaru