Kejaksaan Agung mengungkap dugaan bahwa pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional dalam program Makan Bergizi Gratis dibayar penuh meski unitnya belum selesai dirakit. Temuan ini memperkuat kecurigaan adanya manipulasi pada tahap serah terima barang yang seharusnya menjadi bukti pekerjaan telah tuntas.
Nilai pengadaan tersebut mencapai Rp 1,03 triliun, sehingga perkara ini langsung menarik perhatian publik. Selain soal pembayaran, penyidik juga menilai ada ketidaksesuaian antara harga, spesifikasi, dan kebutuhan BGN.
Pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan selesai
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut kondisi serupa pernah ditemukan saat pengecekan lapangan. Pada 7 April, puluhan ribu motor listrik itu masih berada dalam proses perakitan, tetapi pembayaran sudah dilakukan oleh pejabat lama.
Fakta tersebut menjadi sorotan karena pembayaran penuh semestinya hanya dilakukan setelah seluruh pekerjaan sesuai kontrak. Dalam kasus ini, dokumen serah terima diduga disusun seolah-olah barang sudah selesai dan layak diserahkan.
Vendor disebut tidak memenuhi syarat dasar
Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. PT YAT diketahui menjadi vendor pengadaan motor listrik untuk BGN dalam program tersebut.
Direktorat Penyidikan Jampidsus menyebut Andri diduga memperoleh pembayaran penuh melalui berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Penyidik juga menilai perusahaan itu tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.
PT YAT disebut bukan dealer maupun agen pemegang merek motor listrik. Kondisi itu memunculkan pertanyaan tentang proses pemilihan vendor untuk pengadaan bernilai sangat besar tersebut.
Harga dan spesifikasi ikut dipersoalkan
Menurut Kejagung, motor listrik yang disiapkan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN. Perbedaan itu menjadi salah satu alasan penyidik mendalami dugaan adanya penggelembungan nilai pengadaan.
Profil perusahaan juga ikut disorot. Berdasarkan situs resmi Yasa Group, PT YAT bergerak di bidang jasa logistik, alat kesehatan, hingga pengadaan motor listrik, dan mengklaim siap menjadi mitra strategis dalam setiap tahap pengadaan.
Dampaknya ke program MBG
Pengadaan motor listrik ini terkait operasional program MBG yang bersifat strategis. Karena itu, ketidaksesuaian spesifikasi dan proses pembayaran yang tidak semestinya dinilai berpotensi mengganggu efektivitas distribusi di lapangan.
Sorotan publik menguat karena kendaraan tersebut seharusnya menunjang kebutuhan operasional yang spesifik. Jika barang yang dibeli tidak sesuai standar BGN, manfaat pengadaannya bagi program menjadi patut dipertanyakan.
Dengan nilai proyek yang menembus lebih dari Rp 1 triliun, penyidik kini menelusuri mekanisme penetapan vendor, verifikasi hasil pekerjaan, dan pencairan anggaran. Fokusnya tertuju pada bagaimana perusahaan yang disebut tak memenuhi syarat bisa lolos, menerima pembayaran penuh, dan menyerahkan barang yang harganya serta spesifikasinya dinilai tidak cocok.
