NIK Kini Pintu Utama Pengecekan Bansos, PKH Dan Sembako Triwulan II 2026 Mulai Disalurkan

Pemerintah kini menaruh NIK sebagai pintu utama untuk memastikan status bantuan sosial. Mulai 1 Mei 2026, penerima manfaat bisa mengecek bantuan secara mandiri hanya dengan Nomor Induk Kependudukan, tanpa harus mengisi nama lengkap dan alamat domisili di laman resmi.

Langkah itu dibuat untuk memangkas proses verifikasi yang selama ini lebih panjang. Bagi banyak keluarga penerima manfaat, cara baru ini memudahkan mereka memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan.

Di saat yang sama, Kementerian Sosial juga sudah mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan dan Sembako untuk periode April hingga Juni 2026 sejak 10 April lalu. Penyaluran ini diarahkan agar bantuan cepat diterima masyarakat yang paling membutuhkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut bansos sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dalam Rapat Tingkat Menteri Satgas Percepatan Program Pemerintah pada Selasa (28/4/2026), ia menegaskan bahwa kebijakan saat ini lebih menitikberatkan pada perluasan penerima manfaat.

Pemerintah menargetkan kelompok rentan dalam desil 1 hingga 4 di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai penerima utama. Penentuan sasaran itu mengacu pada indikator kesejahteraan, termasuk kondisi hunian, tingkat pendidikan, dan kepemilikan aset rumah tangga.

Penyaluran bertahap lewat bank dan pos

Distribusi bantuan dilakukan bertahap melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Skema ini dipakai agar penyaluran tetap menjangkau wilayah yang luas dengan karakter geografis yang berbeda-beda.

Untuk bantuan pangan nontunai, nilai bantuannya adalah Rp200.000 per bulan. Sementara itu, besaran PKH dibedakan berdasarkan kategori anggota keluarga yang tercatat dalam data penerima.

Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000 per tahap. Selain itu, ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000, anak usia 0-6 tahun Rp750.000, lansia 60 tahun ke atas Rp600.000, dan penyandang disabilitas berat Rp600.000.

Rincian bantuan untuk pelajar

Untuk kategori pelajar, siswa SMA sederajat menerima Rp500.000 per tahap. Siswa SMP sederajat memperoleh Rp375.000, sedangkan siswa SD sederajat menerima Rp225.000.

Perbedaan nominal ini mengikuti kebutuhan masing-masing kelompok yang sudah tercatat dalam data penerima. Dengan cara itu, bantuan diarahkan lebih tepat sesuai kondisi keluarga yang masuk dalam sistem.

Jika data tak sesuai, ada jalur koreksi

Pemerintah juga menyiapkan jalur koreksi bila data ekonomi yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau usulan data baru melalui aplikasi Cek Bansos.

Selain lewat aplikasi, pembaruan data juga bisa ditempuh melalui koordinasi dengan perangkat desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat. Jalur ini disiapkan agar data tetap diperbarui dan bantuan tidak meleset dari sasaran yang seharusnya.

Berita Terkait