Pensiunan menjadi salah satu kelompok yang ikut merasakan manfaat dari skema gaji ke-13 yang disiapkan pemerintah. Nominal yang diterima mengikuti pangkat terakhir sebelum pensiun, sehingga nilai bantuannya dapat lebih tinggi dan tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam skema ini, penerima tidak hanya terbatas pada PNS aktif. Janda atau duda pensiunan, serta orang tua dari PNS yang gugur dalam tugas, juga masuk dalam daftar penerima sesuai hak yang diatur pemerintah.
Dasar aturan yang dipakai
Penyaluran gaji ke-13 dan penyesuaian pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 dan memuat penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen sejak awal tahun 2024.
Landasan tersebut menjadi pegangan utama dalam pelaksanaan kebijakan bagi aparatur negara dan para penerima manfaat. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan serta membantu daya beli masyarakat.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga menyiapkan petunjuk teknis agar penyesuaian nominal dapat berjalan seragam di seluruh instansi pemerintah. Langkah ini diperlukan supaya pencairan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Siapa saja yang masuk penerima
Selain PNS aktif, pensiunan tetap menjadi kelompok yang diperhitungkan dalam skema gaji ke-13. Besaran yang diterima mengikuti pangkat terakhir sebelum pensiun, sehingga nominalnya tidak seragam antar penerima.
Di luar itu, janda atau duda pensiunan ikut dilindungi dalam kebijakan ini. Orang tua dari PNS yang wafat saat bertugas juga tercatat sebagai pihak yang berhak menerima manfaat sesuai aturan.
Tambahan penghasilan tahunan ini kerap dikaitkan dengan kebutuhan pendidikan anak. Dalam kondisi ekonomi yang bergerak dinamis, bantuan tersebut juga dipandang dapat memberi ruang lebih bagi pengeluaran rumah tangga.
Perkiraan gaji ke-13 untuk PNS aktif
Untuk PNS aktif, besaran gaji ke-13 berbeda-beda karena mengikuti golongan, jabatan, dan instansi. Data yang tersedia menunjukkan bahwa Golongan I diperkirakan menerima antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.
Golongan II berada pada kisaran Rp2.079.200 sampai Rp3.616.300. Sementara itu, Golongan III diprediksi memperoleh sekitar Rp2.561.700 hingga Rp4.384.200.
Adapun Golongan IV berada pada rentang tertinggi untuk PNS aktif, yaitu Rp3.022.200 hingga Rp5.432.800. Perbedaan nominal ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 mengikuti struktur penghasilan masing-masing kelompok.
Rincian nominal pensiunan
Pada kelompok pensiunan, tabel yang tersedia memperlihatkan rentang yang tetap disesuaikan dengan golongan terakhir. Pensiunan Golongan I berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Untuk pensiunan Golongan II, nominalnya berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Pensiunan Golongan III tercatat pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Golongan IV menjadi kelompok dengan rentang paling tinggi, yakni Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Dengan skema itu, para purnabakti tetap masuk dalam perhatian pemerintah saat gaji ke-13 disalurkan.
Penyesuaian nominal bagi pensiunan menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya ditujukan bagi aparatur aktif, tetapi juga menjaga kesinambungan perlindungan bagi para penerima hak lainnya. Skema tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tetap menempatkan pensiunan, keluarga pensiunan, dan pihak yang berhak dalam arus manfaat yang sama saat pencairan gaji ke-13 dilakukan.
