Otoritas Jasa Keuangan menempatkan KoinP2P dalam pengawasan yang lebih ketat setelah memanggil pemegang saham perusahaan di tengah proses hukum yang masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Langkah ini membuat perhatian publik bukan hanya tertuju pada perkara hukumnya, tetapi juga pada nasib lender dan kelangsungan layanan pendanaan yang dijalankan perusahaan.
Di saat pengurus perusahaan sedang ditahan oleh Kejati DK Jakarta, OJK menegaskan bahwa kewajiban kepada pemberi pinjaman tetap harus menjadi prioritas. Otoritas tidak ingin urusan hukum mengganggu hak masyarakat yang masih terkait dengan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi itu.
Pemegang saham ikut diminta bertanggung jawab
OJK menilai kelangsungan usaha tidak bisa dibebankan hanya kepada pengurus. Karena itu, pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P ikut dipanggil agar memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan, otoritas menghormati sekaligus mendukung penegakan hukum yang dijalankan aparat. Pada saat yang sama, OJK tetap memantau KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI secara intensif.
Fokus OJK tertuju pada lender dan operasional
Dalam pengawasan yang berlangsung, OJK meminta komitmen dari pengurus serta pemegang saham untuk menyelesaikan persoalan yang muncul. Perhatian utama diarahkan pada pemenuhan kewajiban kepada lender agar hak mereka tidak terabaikan di tengah situasi yang berkembang.
Selain itu, otoritas juga menaruh perhatian pada penanganan pembiayaan bermasalah dan perbaikan fundamental lain yang dibutuhkan perusahaan. Seluruh langkah tersebut ditempatkan OJK sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan sekaligus perlindungan konsumen.
Pemeriksaan langsung dan audit investigatif
Tidak berhenti pada pemanggilan pemegang saham, OJK juga turun langsung memeriksa operasional perusahaan. Evaluasi mencakup infrastruktur, tata kelola, dan model bisnis KoinP2P untuk melihat bagian mana yang perlu diperbaiki.
OJK turut menginstruksikan perbaikan pada aspek yang dianggap penting agar kegiatan usaha tetap bisa berlangsung. Di luar pemeriksaan operasional, otoritas juga menjalankan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi menanti bila komitmen diabaikan
Agus menyebut OJK akan menempuh penegakan kepatuhan bila ada pihak yang terbukti melanggar atau tidak memenuhi komitmen. Sanksi administratif dapat dijatuhkan, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga membuka kemungkinan pemberian sanksi yang lebih tegas sampai pencabutan izin usaha apabila pelanggaran tidak diselesaikan. Jika muncul dugaan tindak pidana, OJK akan menindaklanjutinya bersama aparat penegak hukum.
Pengawasan industri pinjol ikut diperketat
Kasus KoinP2P berjalan beriringan dengan penguatan aturan untuk industri layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. OJK memperketat pengawasan melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI untuk memperkuat kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Aturan itu juga mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dibebankan kepada peminjam. Sejumlah kewajiban baru turut diperkuat, mulai dari pencairan pinjaman yang hanya boleh ke rekening atas nama peminjam, penguatan e-KYC dan credit scoring, hingga pengendalian internal untuk mencegah transaksi fiktif.
Seluruh penyelenggara pinjol juga wajib menampilkan disclaimer risiko di laman web mereka. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan aturan yang konsisten, OJK ingin menjaga industri ini tetap akuntabel sambil memastikan pembiayaan bagi masyarakat, terutama UMKM, tetap berjalan.
