OJK Perluas Penelusuran Aset Dana Syariah Indonesia, Fokus Pulihkan Rp2,4 Triliun Lender

Author: Redaksi Android62

Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong penelusuran aset PT Dana Syariah Indonesia agar dana para lender yang belum kembali bisa dipulihkan. Langkah ini ditempuh bersamaan dengan proses hukum yang juga melibatkan Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait lainnya.

Nilai dana lender yang belum dibayar diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Kerugian itu disebut terakumulasi dari aktivitas PT DSI sepanjang periode 2018 hingga 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan otoritasnya berkomitmen mengawal proses hukum yang berjalan. Fokus utama saat ini adalah mencari aset perusahaan yang masih dapat digunakan untuk membantu mengembalikan kerugian para lender.

Penelusuran aset menjadi bagian penting karena pemulihan dana tidak hanya bergantung pada proses pidana. OJK menempatkan langkah itu sebagai upaya nyata untuk menutup kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan waktu bagi korban

Di tengah penanganan perkara, OJK memberi kelonggaran waktu bagi para korban yang ingin memperoleh perlindungan hukum. Batas pendaftaran permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diperpanjang hingga pertengahan Mei.

Perpanjangan itu dimaksudkan agar para lender memiliki kesempatan lebih luas untuk mengajukan permohonan resmi. Setelah batas tersebut, aparat penegak hukum akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara ini.

Empat tersangka sudah diamankan

Hingga sekarang, Bareskrim Polri telah mengamankan empat tersangka utama dalam kasus ini. Salah satu di antaranya adalah Direktur Utama PT DSI berinisial TA.

Proses hukum yang berjalan membuat OJK tetap aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain. Koordinasi ini mencakup penanganan kasus, penelusuran aset, dan pengembalian dana lender.

Sanksi administratif terhadap pihak eksternal

Selain fokus pada penegakan hukum, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak eksternal yang terlibat dalam proses audit. Salah satu langkah yang diambil adalah pembekuan pendaftaran Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut ada ketidakpatuhan terhadap standar audit dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Tahunan Audited 2024 milik PT DSI. Atas temuan itu, tindakan administratif berupa pembekuan pendaftaran terhadap Akuntan Publik Danang Rahmat Surono diberlakukan sejak awal April.

OJK menegaskan penanganan kasus Dana Syariah Indonesia tidak berhenti pada satu jalur. Sambil mendorong pendalaman perkara oleh aparat, otoritas juga terus menempuh langkah administratif dan penelusuran aset untuk mendukung pengembalian dana para lender.

Berita Terbaru