Pabrik Samwon Jepara Tutup Meski Upah Lebih Rendah, Alasan Sebenarnya Dipertanyakan

Author: Redaksi Android62

Penutupan seluruh unit produksi PT Samwon di Jepara memunculkan pertanyaan karena pabrik tersebut berada di daerah dengan upah minimum lebih rendah daripada Kota Semarang. Unit garmen itu dijadwalkan berhenti beroperasi mulai 1 Agustus 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, Ristadi, menilai keputusan menghentikan operasi di Jepara tidak sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan biaya tenaga kerja. Ia meminta penyebab penutupan dibuka secara transparan agar langkah penanganan bagi pekerja dapat ditentukan dengan tepat.

Biaya Upah dan Keputusan Penutupan

Perkiraan upah minimum kabupaten atau kota di Jepara berada pada kisaran Rp2,7 jutaan, sedangkan Kota Semarang sekitar Rp3,7 jutaan. Selisih sekitar Rp1 juta itu menjadi dasar pertanyaan mengapa unit dengan ongkos tenaga kerja lebih rendah justru ditutup lebih dahulu.

Wilayah Unit Produksi Perkiraan UMK Perbandingan
Jepara Sekitar Rp2,7 jutaan Lebih rendah sekitar Rp1 juta
Kota Semarang Sekitar Rp3,7 jutaan Lebih tinggi dibanding Jepara

Menurut Ristadi, perusahaan umumnya mempertahankan lokasi produksi dengan biaya tenaga kerja lebih rendah untuk menekan beban operasional. Karena itu, ia menilai perlu ada penelusuran mengenai faktor lain yang mungkin membebani operasional PT Samwon di Jepara.

Faktor tersebut dapat berkaitan dengan persoalan manajerial, sumber daya manusia pekerja, atau kendala lain yang belum dijelaskan secara terbuka. Ristadi meminta pemerintah menggali persoalan ini lebih dalam untuk mencegah risiko serupa pada perusahaan lain.

Dua Versi Penyebab Berhentinya Operasi

Perbedaan penjelasan antara manajemen dan Dinas Tenaga Kerja menjadi titik utama dalam kasus penutupan pabrik garmen ini. Manajemen menyatakan perusahaan mengalami kerugian selama lima tahun terakhir akibat jumlah pesanan yang menurun.

Di sisi lain, Disnaker menyebut target produksi tidak tercapai sehingga pengiriman pesanan kepada pelanggan sering terlambat. Keterangan tersebut mengarah pada persoalan kemampuan produksi, bukan semata kekurangan permintaan pasar.

Ristadi menegaskan, dua alasan itu akan menghasilkan arah penanganan yang berbeda. Jika order berkurang, perusahaan menghadapi persoalan pasokan pesanan yang tidak mencukupi untuk menopang kegiatan produksi.

Namun, bila pesanan tersedia tetapi target produksi dan jadwal pengiriman tidak terpenuhi, hambatannya berada pada kapasitas operasional unit di Jepara. “Tapi jika alasannya adalah target produksi tidak tercapai sehingga sering terjadi keterlambatan pengiriman, ini artinya jumlah order tidak ada masalah dan mencukupi tetapi kemampuan produksinya tidak memadai,” ujar Ristadi.

Mitigasi untuk Pekerja dan Pesanan

Penutupan pabrik berpotensi berdampak pada pekerja yang terdampak PHK serta keberlanjutan pesanan perusahaan. Ristadi mengapresiasi respons Kementerian Perindustrian yang disebut telah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan dan Disnaker setempat.

Menurut informasi yang disampaikan Ristadi, kementerian juga berkomunikasi dengan pembeli di Amerika Serikat dan asosiasi pengusaha. Langkah itu diarahkan untuk menjaga order, memastikan pemenuhan hak pekerja, serta membuka peluang kerja baru bagi pekerja terdampak.

“Juga berkomunikasi dengan pihak buyer di Amerika dan Asosiasi Pengusaha terkait guna memitigasi dampak, memastikan hak-hak pekerjanya, menjaga order dan mencarikan peluang pekerjaan baru untuk korban PHK,” ungkap Ristadi. Kejelasan alasan penutupan menjadi penting agar perlindungan pekerja dan kelangsungan aktivitas industri dapat ditangani secara terarah.

Jejak Operasi PT Samwon

PT Samwon merupakan perusahaan garmen asal Korea Selatan yang menjalankan operasi di Semarang melalui PT Samwon Busana Indonesia sekitar 2006. Perusahaan kemudian memperluas kegiatan produksinya dengan membangun pabrik di Jepara sekitar 2015.

Laporan money.kompas.com mencatat perbedaan keterangan antara manajemen dan Disnaker sebagai persoalan penting dalam penutupan ini. Transparansi mengenai dasar keputusan dinilai diperlukan untuk menjaga iklim investasi di sektor garmen sekaligus menentukan mitigasi bagi pekerja.

Source: money.kompas.com
Berita Terbaru