Pemerintah menyiapkan insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi kegiatan usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Kawasan yang direncanakan berlokasi di Bali itu diarahkan untuk menarik dana investasi yang selama ini ditempatkan di pusat keuangan luar negeri.
Skema tersebut bukan hanya menawarkan tarif pajak rendah, melainkan juga kepastian penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan khusus. PFII disebut akan menggunakan sistem common law untuk perkara bisnis yang muncul di dalam kawasan.
Dua Penawaran Utama PFII
Rancangan PFII menggabungkan insentif perpajakan dengan mekanisme hukum khusus bagi pelaku usaha. Model ini ditujukan untuk memperkuat daya tarik Indonesia sebagai lokasi aktivitas jasa keuangan internasional.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyampaikan bahwa kawasan itu juga akan mencakup family office. Pemerintah, menurutnya, menyiapkan insentif pajak 0% dalam periode 50 tahun untuk mendukung perkembangan pusat finansial tersebut dalam jangka panjang.
| Aspek | Rencana Ketentuan |
|---|---|
| Lokasi | Bali |
| Sektor utama | Usaha jasa keuangan |
| Insentif pajak | Pajak 0% hingga 50 tahun |
| Tenaga ahli dan pekerja | Diatur tersendiri melalui PMK |
| Sengketa bisnis | Pengadilan khusus dengan sistem common law |
Misbakhun menjelaskan, jangka 50 tahun dipilih pemerintah untuk melihat perkembangan PFII dalam periode panjang. Ia juga menyatakan pandangan pribadi bahwa insentif tersebut idealnya melekat selama kawasan PFII masih berjalan.
Membuka Alternatif bagi Struktur SPV
Sasaran utama kawasan ini adalah investasi yang saat ini dikelola melalui special purpose vehicle atau SPV di berbagai yurisdiksi keuangan. British Virgin Islands dan Cayman Islands disebut sebagai contoh lokasi yang kerap digunakan untuk penempatan struktur investasi tersebut.
Melalui PFII, pemerintah ingin menyediakan alternatif pusat finansial di Indonesia bagi investor yang selama ini memakai struktur tersebut. Insentif pajak menjadi salah satu instrumen untuk menarik aktivitas dan dana yang masih berada di luar negeri.
Rencana pengadilan khusus menjadi unsur lain yang ditekankan dalam desain kawasan. Misbakhun menyebut pengadilan itu akan menangani sengketa bisnis di PFII dan hakimnya direncanakan memiliki reputasi internasional.
Kepastian dalam penyelesaian perkara diposisikan sebagai pelengkap dari kebijakan pajak. Dengan demikian, investor tidak hanya ditawarkan fasilitas fiskal, tetapi juga mekanisme hukum khusus bagi aktivitas bisnis di kawasan tersebut.
Rincian Masih Menunggu Pengumuman Pemerintah
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membenarkan adanya rencana insentif pajak 0% untuk kegiatan usaha di PFII. Namun, ia meminta publik menunggu rilis resmi pemerintah mengenai skema serta ketentuan yang akan diterapkan.
Bimo menegaskan pembebasan pajak hingga lima dekade tidak akan berlaku sama bagi seluruh pihak di kawasan itu. Ketentuan untuk tenaga ahli dan pekerja akan diatur secara tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.
Artinya, durasi dan bentuk fasilitas pajak masih memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk setiap kategori penerima. Pemerintah juga belum mengumumkan rincian pihak yang berhak memperoleh insentif tersebut.
Pernyataan Bimo disampaikan saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (20/7/2026). Sebelumnya, Misbakhun memaparkan rencana PFII dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta pada Rabu (15/7/2026).
Detail resmi mengenai insentif, pengaturan pekerja, dan bentuk kelembagaan pengadilan khusus masih ditunggu. Rancangan PFII sejauh ini menunjukkan upaya pemerintah memadukan fasilitas pajak dengan kepastian hukum untuk menarik investasi internasional.
