Dana Rp67,31 Miliar Cair, Dugaan Pembiayaan Batu Bara PLN Rugikan Negara Rp38,9 Miliar

Author: Redaksi Android62

Pencairan pembiayaan yang semula bernilai Rp50 miliar kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) disebut membengkak menjadi Rp67,31 miliar. Dalam perkara pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp38,9 miliar.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menahan dua tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan invoice financing yang melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT BAS.

Penahanan dilakukan terhadap IT yang menjabat Investment Manager PT PPA serta FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Seorang tersangka lain, FH yang merupakan Direktur PT BAS, saat ini menjalani hukuman dalam perkara berbeda di Lapas Salemba.

Tersangka Jabatan Status
IT Investment Manager PT PPA Ditahan
FSN Kepala Divisi Operasional PT BAS Ditahan
FH Direktur PT BAS Tersangka, menjalani hukuman perkara lain

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan perkembangan perkara itu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Penyidik menilai persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencairan dana.

Menurut Ahmad, ada dugaan tindakan yang berlangsung secara sadar, sengaja, dan saling berkaitan. Rangkaian tersebut mencakup pengabaian prosedur verifikasi, lemahnya pengawasan jaminan dana, hingga dugaan rekayasa dokumen rekening koran.

Verifikasi yang Diduga Diabaikan

Penyidik menemukan proses uji tuntas dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana prosedur yang berlaku. Rekomendasi verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara juga disebut tidak dilaksanakan, padahal langkah itu menjadi prosedur wajib dalam standar operasional internal PT PPA.

Invoice dan sejumlah dokumen pendukung diduga tidak diperiksa keabsahannya. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan dan dipakai sebagai dasar pencairan pembiayaan.

Nilai pencairan yang melebihi fasilitas awal menjadi salah satu pokok yang didalami penyidik. Fasilitas pembiayaan kepada PT BAS awalnya ditetapkan sebesar Rp50 miliar, tetapi dana yang dicairkan kemudian tercatat mencapai Rp67,31 miliar.

Rekening Jaminan Diduga Direkayasa

Penyidikan juga menyoroti pemenuhan cash collateral atau jaminan dana sebelum pembiayaan dicairkan. Dana disebut tetap disalurkan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.

Pada tahap pencairan terakhir, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menampilkan seolah-olah saldo rekening jaminan masih cukup, padahal kondisinya disebut tidak demikian.

Ahmad menyatakan dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian dijadikan dasar pencairan dana berikutnya. Modus yang ditelusuri mencakup penggunaan dokumen yang tidak terverifikasi serta dugaan manipulasi rekening agar pembiayaan dapat terus dicairkan.

Aset Rp14,4 Miliar Telah Disita

Untuk pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita aset milik para tersangka dengan nilai estimasi Rp14,4 miliar. Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, serta Sidoarjo.

Penyitaan merupakan bagian dari langkah penanganan tindak pidana korupsi dalam perkara pembiayaan batu bara tersebut. Kortas Tipidkor Polri menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Ahmad menegaskan penyidik dapat memeriksa setiap pihak yang diduga berperan tanpa memandang kedudukan. Perkembangan perkara ini sebelumnya juga diberitakan CNBC Indonesia.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terbaru