Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari seluruh dakwaan tindak pidana kesehatan terkait dugaan malapraktik. Majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 20 Juli 2026. Selain membebaskan terdakwa, pengadilan memulihkan hak dr. Ratna dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Pasal Kesehatan Tidak Terbukti
Perkara ini menggunakan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar dakwaan. Namun, majelis hakim menyatakan unsur pelanggaran pasal tersebut tidak terbukti terhadap dr. Ratna.
Majelis dipimpin Marolop Winner Pasroloan Bakara sebagai ketua. Dua hakim anggota yang mendampingi ialah Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan, “Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.” Biaya perkara juga dibebankan kepada negara.
Barang Bukti Dikembalikan
Putusan tersebut turut mengatur pengembalian 40 nomor barang bukti kepada empat pihak. Menurut putusan yang diberitakan Media Indonesia, barang bukti itu dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
| Nomor Barang Bukti | Penerima Pengembalian |
|---|---|
| 1 sampai 5 | dr. Puji Susanto |
| 6 sampai 9 | dr. Noviantini alias Acin |
| 10 sampai 13 | dr. Della Riana Dita |
| 14 sampai 40 | dr. Muhammad Tamrin |
Kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oktafiandi, menyambut putusan tersebut sebagai keputusan yang objektif. Ia menilai majelis telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam perkara ini.
“Ini adalah putusan yang sangat objektif dan sangat berkeadilan. Putusan ini sungguh-sungguh menegakkan hukum positif,” ujar Hangga setelah persidangan.
Perkara Berawal dari Perawatan Pasien Anak
Dr. Ratna sebelumnya menghadapi proses hukum terkait penanganan pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Perkara dugaan malapraktik itu berawal dari meninggalnya pasien anak bernama Aldo pada akhir 2024 setelah menjalani perawatan.
Peristiwa tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum hingga masuk ke tahap persidangan. Putusan PN Pangkalpinang menyatakan dakwaan terhadap dokter spesialis anak itu tidak dapat dibuktikan.
Dr. Ratna menyampaikan rasa syukur setelah putusan dibacakan. Ia menyatakan sejak awal meyakini tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan tim hukum yang mendampinginya selama perkara berjalan. “Ini bukan hanya doa saya, tetapi doa seluruh masyarakat dan para dokter,” kata dr. Ratna.
